TEMPO Interaktif, Tangerang - Tim advokasi pasangan kandidat caon gubernur Wahidin Halim melaporkan tim pasangan nomor 1, Ratu Atut-Rano Karno, ke panitia pengawas Kecamatan Karang Tengah, Sabtu, 22 Oktober 2011. Dalam laporan yang diterima Ketua Panwaslu, Achmad Fachrudin, Muhamad Ibadi melaporkan Desi, salah satu tim Atut di Ciledug.
Ditemui di kantor Panwaslu Kecamatan Tangerang, Ibadi mengatakan pembagian uang senilai Rp 20 ribu itu dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis, merata di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten. "Laporan relawan kami di daerah-daerah, warga mendapat uang senilai dua puluh ribu rupiah," kata Ibadi.
Bersama Ibadi, datang pula lima dari 16 warga RT 05/02, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, yang menerima langsung penyebaran uang senilai Rp 20 ribu. Mereka menjadi saksi dan sudah dimintai keterangan.
Lima orang penerima yang sudah memberi kesaksian itu adalah Ana Junaini, Sumarni, Aminah, Baedah, dan Euis Nurjanah. Kepada Tempo, Ana menceritakan bahwa seminggu sebelum hari pencoblosan, Ana dan warga di kampungnya didatangi seseorang suruhan Desi, yang disebut-sebut sebagai tim sukses Atut yang tinggal di Ciledug.
"Ada orang yang datang bilang kalau mau uang seratus ribu rupiah, nyoblosnya nomor 1, orang itu kasih kode satu dengan telunjuk. Pembagiannya H-2, tapi sampai hari itu tidak ada, baru Jumat tengah malam dibagi dua puluh ribu rupiah, enggak sesuai janjinya," ujar Ana.
Hampir seluruh warga di kelurahan tersebut dibagikan uang, namun warga yang berinisiatif dan bersedia memberi keterangan baru 16 orang.
Ketua Panwas Kecamatan Karang Tengah, Achmad Fachrudin, menyatakan pihaknya akan memproses politik uang ini dengan memeriksa saksi-saksi lain. Pihaknya, kata Achmad, akan memproses secepatnya sebelum tujuh hari. Terlapor diancam dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemilu.
AYU CIPTA