TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam kaitan dengan pelanggaran etika yang dilakukan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Darmin Nasution beserta anggota Dewan Gubernur dijadwalkan mengikuti rapat kerja bersama Dewan di Senayan, Jakarta, Senin 24 Oktober 2011.
Wakil Ketua Komisi Perbankan Harry Azhar Aziz mengatakan ada tiga agenda yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Yaitu, evaluasi anggaran kebijakan tahun 2011 dan prognosis tahun 2012, laporan kuartal kedua 2011, serta agenda lain-lain.
Baca Juga:
Pada agenda lain-lain itu, kata Harry, secara khusus Dewan akan mengulas soal pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh Budi Mulya. “Pada agenda ini kami akan membahas sanksi untuk Budi Mulya,” ujarnya, Ahad 23 Oktober 2011.
Para anggota Komisi Perbankan, kata Harry, akan mencecar Dewan Gubernur soal pelaksanaan kode etik yang berlaku bagi mereka. Dewan juga akan menanyakan kemungkinan adanya perlakuan khusus bagi anggota Dewan Gubernur BI melebihi aturan bagi pegawai biasa.
Ada-tidaknya pelanggaran atas kode etik ini, menurut Harry, akan menjadi dasar sanksi yang akan dijatuhkan kepada Budi Mulya. "Tergantung keputusan terbanyak besok, apakah pengunduran diri atau nonaktif," katanya.
Bila keputusannya adalah nonaktif, menurut Harry, Budi Mulya akan tetap memperoleh gaji pokok. Adapun tugas-tugasnya sebagai Direktorat Pengelolaan Moneter dan Pengelolaan Devisa dibebankan kepada pejabat lain.
Jika keputusannya adalah pengunduran diri sehingga posisi Budi Mulya kosong, harus diangkat kembali seorang deputi yang baru. Jabatan Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sendiri baru berakhir November 2012.
Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, A. Prasetyantoko, menilai status nonaktif Budi sudah merupakan jalan tengah, terlepas dari fakta tindakan itu bukan inisiatif BI. "Tekanan untuk BI sangat kuat, tidak boleh ada kesalahan sedikit pun. Jadi, nonaktif sudah win-win solution," ujarnya. Status nonaktif memudahkan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Kamis lalu, Dewan Gubernur Bank Indonesia menonaktifkan Budi Mulya dari jabatan Deputi Gubernur BI. Keputusan tersebut diambil berdasarkan permintaan Budi yang disampaikan melalui surat pada 15 Oktober lalu.
Dalam siaran pers bank sentral disebutkan, alasan permohonan nonaktif adalah alasan pribadi. Status nonaktif tersebut berlaku paling lama enam bulan sejak tanggal penetapan. Dewan Gubernur dapat memperpanjang penonaktifan selama enam bulan berikutnya.
Seperti diketahui, Budi Mulya tersandung masalah setelah kabar audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century menemukan aliran dana dari pemilik Century, Robert Tantular, kepada Budi. Dana mengalir pada September 2008 sebesar Rp 1 miliar.
Kamis lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Budi Mulya selama 12 jam dalam kasus dugaan korupsi pengucuran dana talangan kepada Bank Century. Dicegat seusai pemeriksaan, Budi enggan berkomentar.
FRANSISCO ROSARIANS | INDRA WIJAYA | AGUSSUP