TEMPO Interaktif, Jambi - Sejak Menteri Dalam Negeri RI menetapkan Pulau Berhala masuk dalam wilayah administratif Provinsi Jambi, sebelumnya sempat direbutkan dengan Provinsi Kepulauan Riau, kini akan mendapat pengamanan secara khusus oleh aparat Kepolisian di Jambi.
"Saya sudah perintahkan personel saya untuk turun ke Pulau Berhala melakukan pemantauan terhadap keaaman di tempat tersebut. Kita telah berkoordinasi dengan Polres Tanjungjabung Timur dan Pol Airud untuk selalu memantau situasi di Pulau Berhala," kata Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Kapolda Jambi Brigjen Bambang Suparsono, Rabu, 26 Oktober 2011.
Menurut Bambang, pengamanan merupakan wujud dukungan terhadap pembangunan yang dilakukan pemerintah. "Dalam hal ini bukan hanya Pulau Berhala saja yang menjadi pokok utama, tetapi seluruh wilayah Jambi tetap akan dijaga keamanannya," ujarnya.
Penetapan Status Pulau Berhala tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala tertanggal 29 September 2011 dan telah diundangkan pada tanggal 7 Oktober 2011 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Patrialis Akbar, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 625.
Dalam pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 201 disebutkan Pulau Berhala terletak di bagian Utara Kabupaten Tanjungjabung Timur Provinsi Jambi pada posisi 0º 51’ 34” Lintang Selatan (LS) dan 104º 24’ 18” Bujur Timur (BT). Pasal 3 dinyatakan Pulau Berhala masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi, dan dalam pasal 4 dicantumkan, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sengketa saling klaim atas Pulau Berhala ini sudah berlangsung sejak tahun 1970-an. Atas adanya saling klaim antar dua provinsi ini, maka pemerintah pusat sempat menetapkan status quo atas pulau tersebut.
Namun, putusan Menteri Dalam Negeri masih belum diterima pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani, akan melakukan gugatan kepada pemerintah pusat atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus meminta masyarakat Jambi tidak terprovokasi terhadap masalah Pulau Berhala dan tetap mematuhi petunjuk pemerintah pusat.
“Dari pihak kita tidak begitu khawatir untuk pembangunan di sana. Memang ada program ke depan untuk membuat batas dan saya menghimbau untuk masyarakat Kepulauan Riau untuk tidak terprovokasi. Aturan hukum, kan, sudah mengatakan bahwa Pulau Berhala sudah masuk Jambi. Kalau juga mau menuntut, ya jangan sampai menghalang-halangi kita” katanya.
SYAIPUL BAKHORI