TEMPO Interaktif, Jakarta - Gayus Tambunan, terpidana 12 tahun penjara kasus mafia hukum, tampak dingin menyikapi ketetapan pemerintah menghentikan sementara remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor, selama peraturan pemerintah yang mengaturnya dikaji tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Soalnya, Gayus optimis, ketetapan yang diucapkan pertama kali oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana itu sebatas lisan, dan karenanya tidak bisa diimplementasikan. "Itu kan kata dia (Denny). Belum kebijakan," ujar Gayus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Senin, 31 Oktober 2011.
Saat ditanya wartawan soal sikapnya jika nantinya ia tidak memperoleh remisi, Gayus menolak berkomentar. Ia justru kembali menyatakan keraguannya bahwa ucapan Denny bisa terealisasi. "Semua ini kan masih perintah lisan dia. Kalian ikutin aja, ini kan lisan-lisan aja. Kalau lisan nggak usah dikomentari," cetus Gayus.
Kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompul, lebih keras menyikapi ketetapan pemerintah. Ia menilai remisi adalah hak asasi manusia yang wajar diberikan kepada terpidana di negara beradab. "Kalau nggak boleh dapat remisi, ya undang-undangnya diganti," kata dia. "Ini negara hukum, semua harus ada hukumnya. Bukan suka-sukanya Denny aja."
Hotma pun memberi ultimatum Denny yang saat ini masih menjabat Sekretaris Satuan Tugas Antimafia Hukum agar berhati-hati membuat kebijakan. "Jangan sampai Gayus melaporkan apa yang terjadi selama ini. Jangan sampai dia (Denny) masuk, kena peraturan yang dia bikin," ujarnya.
Remisi untuk koruptor dan teroris dihentikan sementara sejak 19 Oktober lalu. Keputusan itu dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya, selama PP yang mengatur aturan remisi sedang proses revisi. Adapun ketetapan moratorium pembebasan bersyarat diteken Kementerian pada Minggu, 30 Oktober 2011.
ISMA SAVITRI