TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memilih tak mengomentari dugaan suap dalam perkara sengketa lahan D.L. Sitorus. Ia berdalih belum mendapatkan laporan terkait hal tersebut.
"Saya belum membaca laporan dari Satgas (Satuan Tugas Anti-Mafia Hukum)," kata Busyro di kantornya, Kamis, 3 November 2011.
Busyro mengaku belum pernah melihat laporan dari Satgas yang sudah masuk ke lembaganya. Pasalnya, laporan itu masuk sebelum dirinya terpilih sebagai Ketua KPK. "Laporan itu kan sekitar 2010. Waktu itu saya belum masuk," ujarnya.
Kasus ini bermula dari aduan Hendrik R.E. Assa ke Satuan Tugas pada April 2010. Di Majalah Tempo edisi Senin, 31 Oktober, ia mengungkapkan bahwa proses hukum sengketa lahan di kawasan Padang Lawas, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, diwarnai aksi mafia hukum.
Menurut dia, D.L. Sitorus yang mengelola lahan seluas 80 hektare dengan menggunakan PT Torganda dan PT Torus Ganda, mengucurkan duit ke Mahkamah Agung untuk mempermulus penyelesaian kasus sengketanya.
Bukti pengucuran dana itu berupa dokumen-dokumen yang merincikan aliran dana ke sejumlah hakim. Bahkan terdapat pula aliran dana Rp 17 miliar ke seseorang yang berinisial AS. Orang tersebut diduga adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin.
Satgas kemudian menindaklanjuti aduan tersebut dengan meminta KPK turun tangan. Lembaga yang dipimpin Kuntoro itu akhirnya menyurati KPK pada 14 Juli 2010.
Satgas saat ini kembali mengkaji kasus tersebut. Lagi-lagi Busyro menolak mengomentarinya. "Lah, kan belum saya baca laporannya," ujarnya.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menyatakan Komisinya sempat memperoleh informasi terkait aduan Hendrik pada 2010. Hanya, saat itu lembaganya lebih fokus pada penanganan kasus suap yang juga diduga melibatkan D.L. Sitorus.
Namun ia memastikan lembaganya akan mengusut kasus itu bila Satuan Tugas memberikan hasil penelusurannya. "Kami siap menindaklanjutinya," kata Johan, Rabu lalu.
TRI SUHARMAN