TEMPO Interaktif, Jakarta - Kisruh pembelian divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut Sumber Tempo di pemerintahan, Kementerian Hukum diminta melakukan kajian hukum untuk mempersiapkan konsultasi hukum (uji materi) ke Mahkamah Konsitusi.
Permintaan itu, menurutnya, merupakan instruksi dari Presiden SBY. "Arahnya memang ke MK, tapi konsultasi ke MK kan harus atas nama Presiden," kata Sumber itu kepada Tempo di Jakarta, Kamis 2 November 2011.
Presiden SBY, menurutnya, telah menunjuk pula Wakil Presiden Boediono untuk memimpin koordinasi internal pemerintah guna menyelesaikan kisruh tersebut.
Konsultasi ke Mahkamah Konstitusi pernah dilontarkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat rapat kerja dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat 1 Juni lalu. Sengketa kewenangan ke Mahkamah itu setelah DPR meminta pendapat Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit kewenangan pemerintah pusat membeli saham perusahaan tanpa seizin Dewan.
Melalui PT Pusat Investasi Pemerintah, saat ini proses pembelian saham senilai US$ 246,8 juta ini terus dilanjutkan. Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan pemerintah akan berusaha memperpanjang perjanjian jual beli (sales purchase agreement) dengan Newmont yang bakal berakhir 6 November ini.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan institusinya memilih berkonsultasi ke Kementerian Hukum. "Pak Hadiyanto (Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan) sudah bilang minta pendapat ke Kementerian Hukum dan HAM," katanya kepada Tempo.
Pembelian Newmont oleh Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan terganjal setelah Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan pendapat bahwa pembelian itu harus melalui peraturan pemerintah, sehingga harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dulu.
AKBAR TRI KURNIAWAN