TEMPO Interaktif, Sumbawa - Proses reklamasi lokasi penambangan logam PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau membutuhkan biaya penataan lahan Rp 1,3 miliar per hektare dan penanaman Rp 120 juta per hektare. "Saat ini baru 30-35 persen yang direklamasi," kata Supervisor Reklamasi, Fitrah Jaya Kurniawan, di Batu Hijau, Rabu, 2 November 2011.
Fitrah mengungkapkan luas lahan yang dibuka sejak operasional penambangan berlangsung, tahun 1999, sampai 2010 sebesar 2.238 hektare. Sedangkan total yang direklamasi 641 hektare. Pembukaan lahan, kata Fitrah, masih akan berlangsung.
Reklamasi akan dilakukan bertahap. "Area masih dipakai, kalau direklamasi sia-sia," ucap Fitrah. Dalam proses reklamasi, lahan terbuka, kata dia, dilapisi dan dipadatkan dengan tanah setinggi 2,75 meter kemudian ditanami pepohonan sesuai dengan vegetasi di hutan sekitar, seperti Jabon dan Merbau.
Penambangan PT NNT di Batu Hijau beroperasi penuh sejak Maret 2000 atau hampir 14 tahun setelah penandatanganan kontrak karya, Desember 1986. Aktivitas penambangan dilakukan pada cebakan tembaga--kini dikenal dengan pit Batu Hijau--yang ditemukan pada 1990. Aktivitas penambangan sendiri diperkirakan selesai pada 2027.
MARTHA THERTINA