TEMPO Interaktif, Jakarta: -- DPRD DKI menyesalkan ketidakhadiran PT Priamanaya Djan International dalam rapat mediasi terkait dengan kontrak pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang. Rapat digelar di Gedung DPRD DKI, kemarin, karena kontrak dianggap merugikan pemerintah DKI lewat Perusahaan Daerah Pasar Jaya senilai puluhan miliar rupiah.
“Kami menyayangkan ketidakhadiran pengelola,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Selamat Nurdin, yang di antaranya mengurusi kekayaan dan perusahaan daerah.
Dalam rapat mediasi 90 menit itu hanya hadir pihak Pasar Jaya. Selamat menegaskan, kedua pihak yang bersengketa akan tetap dipertemukan. Agenda mediasi dirancang lagi untuk digelar pekan depan. “Kontrak pengelolaan harus adil,” ucapnya.
Anggota Komisi asal Fraksi PDIP, Maringan Pangaribuan, menyatakan telah mendengar keluhan versi Pasar Jaya. Dia setuju Blok A Pasar Tanah Abang merupakan aset pemerintah daerah yang harus jelas pengelolaannya. “Tapi kami juga harus mendengar paparan dari pengelola,” ujarnya.
Aliman, anggota lainnya dari Fraksi Demokrat, menegaskan, potensi kerugian yang ditemukan dalam kontrak pengelolaan Blok A akan ditindaklanjuti. Dia terutama menyoroti soal penyewaan kios. “Banyak sekali pedagang yang justru menyewa kios. Itu kan tidak ada aturannya dalam kontrak,” kata Aliman.
Dia juga setuju penyerahan pengelolaan Blok A kepada PD Pasar Jaya tidak pernah diatur jelas. Kontrak pengelolaan Blok A seharusnya berakhir pada 2008, kemudian diperpanjang hingga akhir 2009. Setelah itu, PD Pasar Jaya melakukan audit hingga 1 April 2011. “Setelah itu statusnya apa?” Aliman mengungkapkan.
Klausul yang digunakan PT Priamanaya, bahwa penjualan kios belum mencapai 95 persen, dianggap merugikan. Terlebih dengan harga jual kios yang ditentukan pengelola. "Ketika kami tanyakan PD Pasar Jaya, mereka tak punya laporan detail berapa kios yang terjual, ini kan aneh," ucapnya.
Secara terpisah, Direktur Utama PT Priamanaya Djan International, Priamanaya Djan, mengatakan tak bisa hadir dalam rapat karena sedang di luar negeri. Dia baru kembali pekan depan.
Adapun kuasa hukum PT Priamanaya, Sartono, menolak berkomentar mengenai rencana kontrak ulang pengelolaan Blok A. “Saya belum bisa berkomentar. Saya harus komunikasi dulu dengan klien saya,” katanya.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI | WURAGIL