TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara Pepi Fernado, Ashluddin Hatjani, membantah dakwaan jaksa terkait tuduhan kasus bom buku yang dituduhkan terhadap kliennya. Ia menilai dakwaan itu keliru dan salah alamat. "Dakwaan dibuat tidak cermat," ujarnya saat membacakan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 10 November 2011.
Pepi didakwa atas serangkaian kasus terorisme. Ia diduga merancang aksi peledakan di sejumlah tempat sejak Agustus 2010 bersama belasan rekannya. Satu di antaranya adalah ledakan bom buku yang terjadi di Komunitas Utan Kayu.
Jaksa mendakwa dengan pasal perencanaan aksi terorisme dengan ancaman hukuman mati. Menurut Ashluddin, dakwaan itu tidak disusun secara cermat karena tindakan itu tidak menimbulkan korban secara massal sebagaimana diatur dalam UU Terorisme.
Ia juga membantah jika Pepi dikatakan sebagai otak di balik aksi itu karena tindakannya dipengaruhi oleh Abdul Rasyid, amir Negara Islam Indonesia non-teritorial wilayah Sumatera.
Jaksa penuntut umum, Rini Hartati, membantah tuduhan tersebut. Menurut dia, ketentuan korban yang diatur dalam UU bukanlah satu-satunya syarat yang mempengaruhi unsur dakwaan. Sebab, aksi peledakan itu terbukti telah merusak dan mengancam kehidupan seseorang.
“Kami akan menanggapi bantahan itu pekan depan,” ujarnya.
RIKY FERDIANTO