TEMPO Interaktif, TANGERANG - Polisi Resor Khusus Bandara Soekarno-Hatta mengamankan satu kilogram narkotika jenis sabu di pintu chek-in Terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta dan menangkap penerima barang.
Sabu diperkirakan senilai Rp 1,5 miliar itu disimpan dalam pigura. Namun tidak ditemukan pengirimnya. Hanya diketahui penerima sabu tersebut di Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolres khusus Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Reynhard Silitonga, didampingi Kasat Reskrim Komisaris pol Roberto Gom Gom Pasaribu mengatakan, awalnya petugas keamanan bandara melaporkan menemukan pigura di pintu chek-in Terminal 1C.
“Setelah diperiksa dengan sinar X-ray, ternyata di dalam pigura yang terbungkus rapi itu ada bungkusan plastik berisi kristal bening sebanyak 10 bungkus. Ketika dibuka berisi kristal bening jenis sabu,” kata Reynhard, Ahad 20 November 2011.
Karena sabu senilai Rp1,5 miliar tidak ada pemiliknya. Penemuan ini langsung dilaporkan ke Polres Kota Bandar Soetta. Namun dalam bungkus pigura itu tertera alamat penerima barang. Petugas kemudian menelusuri calon penerima barang haram itu ke Pontianak, Kalimantan Barat. “Ternyata alamatnya palsu. Beruntung, ada nomor HP-nya hingga berhasil kami lacak,” ujar Reynhard.
Dengan menyamar sebagai petugas ekspedisi pengiriman barang, empat polisi menghubungi pemilik barang. Akhirnya petugas menangkap Dodi bin Abdul Kodir, 24 tahun. “Kami sedang melacak pembawa pigura, ada hubungan dengan Dodi atau tidak,” kata Reynhard.
AYU CIPTA