TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka kasus korupsi kegiatan seminar dan kegiatan sejenis lainnya di Kementerian pada anggaran 2004 dan 2005.
"Kasus ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin, 21 November 2011.
KPK menduga tersangka menyalahgunakan wewenang pada kegiatan seminar dan sejumlah kegiatan sejenis sehingga menimbulkan kerugian negara. "Negara rugi sekitar Rp 18 miliar," kata Johan.
Akibatnya, udjadnan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Sudjadnan sebelumnya dijerat KPK dalam kasus pencairan dana ilegal. Dia pun telah divonis penjara selama satu tahun delapan bulan oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Duta Besar Indonesia ini divonis setelah terbukti terlibat dalam pencairan duit negara secara ilegal. Sudjadnan menyetujui pengeluaran anggaran untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura sebelum ada persetujuan dari Menteri Keuangan. Dia juga menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat.
Korupsi itu terjadi dalam kurun Agustus 2003 sampai September 2004. Ketika itu Slamet adalah Duta Besar Indonesia untuk Singapura dan Sudjadnan menjabat Sekjen Departemen Luar Negeri.
RUSMAN PARAQBUEQ