TEMPO Interaktif, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri kemungkinan keterlibatan jaksa lain dalam kasus pemberian suap terhadap jaksa di Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo.
"Kami sedang menelusuri juga apakah proses ini hanya berhenti pada jaksa S (Sistoyo) atau ada janji atau rencana pemberian pada pihak lain," kata juru bicara KPK Johan Budi SP., Selasa, 22 November 2011.
Komisi menetapkan Sistoyo sebagai tersangka setelah ia tertangkap tangan menerima suap kemarin di halaman parkir Kejaksaan Cibinong. Komisi juga menetapkan dua orang pemberi suap sebagai tersangka, yaitu pengusaha Edward S. Benyamin dan Anton Bambang.
Komisi juga menyita uang dugaan suap sebesar Rp 99,9 juta serta mobil tersangka Sistoyo. Komisi antikorupsi menduga kuat pemberian uang itu sebagai pembayaran yang ada kaitannya dengan pembacaan tuntutan dalam perkara yang ditangani jaksa Sistoyo.
Pada kasus penyuapan ini, KPK sudah memeriksa beberapa orang, di antaranya seorang jaksa bernama Roni, office boy, dan petugas kebersihan di Kejaksaan Cibinong serta sopir tersangka. Komisi juga berencana memeriksa Kajari Cibinong, Suripto. "Dia (Kajari) juga akan diperiksa kalau keterangannya dibutuhkan," kata Johan.
Johan juga mengatakan, KPK memperoleh informasi jika uang Rp 99,9 juta itu adalah uang muka. "Kami akan telusuri apakah memang benar," ujar Johan.
Ketika Johan kembali ditanya ihwal itu, dia mengatakan, "Rp 2,5 miliar itu bisa benar atau bisa tidak."
Pada kasus ini, KPK mulanya mendapat informasi jika uang suap yang akan diberikan sebesar Rp 100 juta. Namun setelah dihitung ulang dihadapan tersangka, uang itu ternyata hanya sebesar Rp 99,9 juta.
"Informasi akan adanya penyuapan ini datang dari masyarakat beberapa hari lalu," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto kepada wartawan sebelumnya mengatakan, kasus yang ditangani oleh Sistoyo adalah dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek pembangunan hanggar dan kios di Pasar Festival Cisarua, Puncak Bogor, pada 2010. Kasus ini ditangani oleh Kepolisian Resor Bogor. Kemudian ketika kasus diserahkan ke Kejaksaan, Jaksa Sistoyo dan Eviarti ditunjuk untuk menanganinya.
Johan mengatakan, kasus penipuan yang ditangani jaksa Sistoyo sedang dalam proses persidangan agenda pembacaan tuntutan.
Sampai pukul 18.30 WIB malam ini, ketiga tersangka masih diperiksa oleh penyidik. KPK juga belum menentukan lokasi penahanan kepada ketiga tersangka.
RUSMAN PARAQBUEQ