TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief sangat menyesalkan adanya oknum jaksa yang masih melakukan praktik korupsi melalui suap. Kejaksaan memutuskan untuk melakukan tindakan tegas, mulai dari surat peringatan hingga pemberhentian secara tidak hormat.
"Sangat mengecewakan, maka tidak ada alternatif selain tindakan tegas," kata Jaksa Agung RI Basrief Arief dalam seminar "Peran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam Meningkatkan Kinerja Kejaksaan" di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu, 23 November 2011.
Tindakan korup itu, kata Basrief, sangat merugikan, terutama pada saat kejaksaan sedang melakukan perbaikan untuk mengembalikan kepercayaan publik. Upaya itu kian berat karena kejaksaan baru saja menerima remunerasi dari pemerintah.
Basrief menyatakan, hingga saat ini sudah melakukan tindakan peringatan terhadap 117 aparat kejaksaan. Ia memaparkan, 29 oknum di antaranya diberhentikan secara tidak hormat, yaitu 13 karyawan dan 16 jaksa. "Karyawan lebih pada disiplin kerja, sedangkan jaksa terkait korupsi," katanya.
Pemberhentian dan pencopotan jaksa ini, menurut Basrief, tidak hanya dilakukan pada jaksa yang melakukan pelanggaran, tetapi juga pada atasan atau Kepala Kejaksaan Negeri yang dinilai turut bertanggung jawab. "Atasannya juga ikut tanggung jawab karena dia seharusnya melakukan pengawasan melekat," katanya.
Pelaksanaan waskat, kata dia, seharusnya meningkat setelah kejaksaan menerima remunerasi. Pemberian remunerasi, tambah Basrief, memang ditujukan untuk semakin meningkatkan pengawasan terhadap kemungkinan penyimpangan.
Sebelumnya, nama kejaksaan kembali tercoreng ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap seorang pejabat Kejaksaan Negeri Cibinong bernama Sistoyo, Senin lalu, yang tertangkap tangkap tangan menerima duit Rp 100 juta dari pengusaha berinisial AB yang terbelit kasus pidana. Penangkapan Sistoyo dilakukan oleh empat anggota tim KPK sekitar pukul 17.00 WIB.
Penyerahan sejumlah uang diduga sebagai kompensasi meringankan tuntutan. Sistoyo adalah Kepala Sub-Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Cibinong. Terhadap kasus ini, Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara bagi Sistoyo. Selain itu, tim pengawasan juga melakukan evaluasi terhadap Kejari Cibinong.
FRANSISCO ROSARIANS