TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, terseret kasus korupsi pengadaan solar home system (SHS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dia diduga menitipkan sebuah perusahaan untuk dimenangkan dalam lelang proyek senilai Rp 526 miliar itu.
Ikhwal keterlibatan Sutan diungkapkan oleh Sofyan Kasim, pengacara terdakwa Ridwan Sanjaya. "Yang memesan (proyek) itu ada Sutan Bhatoegana," kata Sofyan seusai mengikuti sidang kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, kemarin.
Saat perkara terjadi, Sutan adalah anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat. Ia juga dikenal sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat. Sutan menitip perusahaan tidak langsung ke kliennya, tetapi melalui bekas Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM, Jacobus Purwono.
Keterlibatan Sutan cs dalam proyek tersebut, kata Sofyan, sudah diungkapkan kliennya dalam penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun ia heran mengapa keterangan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan tidak mencantumkan nama Sutan dalam dakwaan jaksa.
ISMA SAVITRI | INDRA WIJAYA | SUKMA