TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana, diduga berperan menitipkan perusahaannya dalam proyek pengadaan solar home system di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pada proyek tahun 2009 itu, peran Sutan tak langsung turun ke panitia pengadaan.
Menurut Sofyan Kasim, pengacara terdakwa Ridwan Sanjaya, Sutan menitipkan melalui bekas Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM, Jacobus Purwono. Ridwan adalah pejabat pembuat komitmen proyek. "Ada perusahaan teman dekat Pak Dirjen yang seharusnya enggak lolos, tapi diloloskan," ujarnya.
Perusahaan yang dititipkan adalah PT Ridho Tehnik untuk memegang paket proyek di Aceh, PT Paesa Pasindo Engineering di paket Sumatera Selatan dan Bengkulu, serta PT Berdikari Utama Jaya di paket Sumatera Barat.
Sofyan mengatakan, peran salah satu Ketua Partai Demokrat itu sudah diungkapkan kliennya dalam berita acara pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Anehnya, dalam dakwaan, nama Sutan tak disebutkan.
Jaksa K.M.S. Roni mengatakan tak tahu soal keterlibatan Sutan. "Dia (Ridwan) menyebut lembaganya. Bagaimana kami mau cari? Lihat saja nanti di persidangan," ujarnya seusai sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta kemarin.
Tapi di dalam dokumen Tempo, jelas-jelas Ridwan menyebutkan keterlibatan Sutan dan beberapa anggota DPR lain. Dokumen itu menyebutkan keterangan Ridwan bahwa PT Paesa adalah perusahaan Sutan.
Sutan membantah keterlibatannya dan mengatakan bukan pemilik PT Paesa. Dia mengatakan dirinya justru berperan membongkar kasus tersebut. "Kok malah saya yang dituduh, bagaimana ini?" katanya kemarin.
Sutan membenarkan kenal dengan Jacobus. "Saya bermitra dengan Pak Jacobus sejak saya di Komisi VII (Komisi Energi)," kata dia. Yang terjadi, kata Sutan, pada 2009 dirinya diperkenalkan kepada dua utusan perusahaan yang katanya didiskualifikasi dari proyek secara tidak adil. Mereka berencana melaporkan Jacobus ke KPK.
Sutan pun mengajak keduanya bertemu dengan Jacobus dan panitia tender. Saat itu, diambil beberapa kesepakatan bahwa perusahaan itu tetap ikut tender. Tapi karena pemenang sudah ada, diputuskan untuk membagi rata
Dua pekan kemudian, kata Sutan, kedua orang itu menghubunginya dan mengatakan panitia ingkar janji. Mereka pun melapor ke KPK. “Nah, sejak itu, ya sudah jadilah itu barang (kasus proyek solar home system dibawa ke KPK hingga pengadilan), sampai Pak Jacobus dicopot dari jabatannya setahun lalu," kata Sutan.
Proyek ini mencakup 28 paket pengadaan di semua provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta. Tapi di tengah proses lelang, panitia pengadaan mendapat "titipan" perusahaan.
Dalam persidangan kemarin, saksi Budianto Hari Purnomo mengungkapkan terdakwa Ridwan mengintervensi proses lelang dengan cara mengatrol nilai teknis perusahaan titipan. Untuk perintah ini, kata Budianto, imbalannya Rp 100 juta. Tapi separuhnya, kata dia, sudah dikembalikan kepada terdakwa lantaran takut.
Ridwan, yang diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, menyanggah keterangan Budianto. Jacobus telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 131,28 miliar.
ISMA SAVITRI | MAHARDIKA SATRIA HADI | INDRA WIJAYA | DEDDY S