TEMPO Interaktif, Jakarta - Kisruh yang terjadi di Universitas Indonesia belum juga selesai. Setelah digugat karena pemberian gelar doctor honoris causa ke Raja Arab Saudi, Rektor UI Gumilar R. Somantri masih terus bersiteru dengan pihak internal universitas.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyatakan jika persoalan tidak kunjung selesai, Kementerian akan mengambil alih tata kelola UI. "Kalau sampai akhir Desember tidak ada tanda-tanda penyelesaian, Kementerian sepakat akan mengambil alih karena kita tidak ingin ada kevakuman dalam tata kelola dan itu tidak boleh," tegas Nuh usai upacara peringatan Hari Guru Nasional ke-66 di gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat, 25 November 2011.
Kementerian, lanjut Nuh, telah memberikan tiga opsi terhadap permasalahan yang menjerat UI. Opsi itu pertama, organ Majelis Wali Amanah tetap dipertahankan dengan perpanjangan masa kepengurusan. Kedua, pemilihan rektor dapat dipilih untuk dilakukan oleh MWA. Ketiga, semua organ dalam UI akan diganti dalam arti MWA tidak lagi ada, hanya tertinggal dewan pertimbangan, satuan pengawas, dan senat universitas.
Namun sayangnya, sampai saat ini UI belum juga dapat menyelesaikan konflik tersebut. Meskipun begitu, Kementerian masih memberikan kesempatan kepada UI untuk terus mengupayakan menemukan titik tengahnya.
“Kami sudah beri kesempatan dan fasilitasi untuk tentukan sendiri, tapi kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut agar identitas dan kemuliaan UI tidak tercemar,” kata dia. "Karena itu, kami mohon maaf dengan segala hormat kepada manajemen dan sesepuh UI, nanti kami akan ambil alih kalau tidak juga selesai.”
Untuk diketahui, banyak hal dipersoalkan dalam kisruh yang bermula pemberian gelar raja tersebut. Persoalan utama yakni perbedaan tafsir UI dalam masa transisi menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara setelah dicabutnya UU Badan Hukum Pendidikan 2010 lalu. Dalam masa transisi itu, UI diberikan waktu hingga 2013 untuk menentukan pilihan. Selama masa itu, tata kelola UI dijalankan dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.
Sementara itu, untuk diketahui, Majelis Wali Amanat sebagai bagian dari universitas akan habis masanya pada 12 Januari 2012 mendatang. Untuk mempercepat penyelesaian masalah, MWA mendesak agar pemilihan rektor segera dilaksanakan. Sedangkan Rektor Gumilar bersikukuh MWA tidak lagi memiliki kewenangan dalam universitas berdasarkan pendapat hukum MA ihwal Peraturan Pemerintah Nomor 66/2010.
RIRIN AGUSTIA