Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Akui Menyuap Jaksa Sistoyo  

image-gnews
Sistoyo (tengah). TEMPO/Seto Wardhana
Sistoyo (tengah). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anton Bambang Hadiyono membenarkan telah menyuap jaksa senior di Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo. Uang yang diberikan pengusaha ini ke Sistoyo sebesar Rp 100 juta. "Ya, Rp 100 juta," kata Anton singkat seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 24 November 2011.

Pernyataan Anton itu untuk menjawab pertanyaan ihwal keberadaan uang sebesar Rp 100 juta yang disita oleh KPK di mobil Sistoyo. KPK mencokok Sistoyo bersama Anton dan Edward M. Bunyamin--rekan bisnis Anton--di halaman parkir Kejaksaan Cibinong pada Senin lalu, 21 November 2011.

Komisi antikorupsi juga menyita uang suap sebesar Rp 100 juta, yang pada hitungan pertama disebut oleh KPK Rp 99,9 juta. KPK menduga kuat pemberian uang itu oleh Edward dan Anton untuk mengubah pasal tuntutan berkaitan dengan perkara yang menjerat Edward sebagai tersangka. Edward adalah pimpinan PT Damarindo Abadi Lestari dan Anton merupakan karyawan di perusahaan itu.

Kasus yang melibatkan pengusaha ini adalah dugaan penipuan cek dalam proyek pembangunan hanggar dan kios di Pasar Festival Cisarua, Puncak, Bogor, pada 2010. Kasus ini ditangani Polres Bogor. Setelah diserahkan ke Kejaksaan, Sistoyo dan Eviarti, jaksa lainnya, ditunjuk untuk menanganinya.

Perkara penipuan itu berawal pada 28 Maret lalu. Edward menyerahkan empat lembar cek Bank Tabungan Negara bernilai Rp 5,63 miliar kepada Teguh Werdiningsih. Cek ini dimaksudkan untuk pelunasan pembayaran pekerjaan pembangunan hanggar dan kios.

Edward juga menyerahkan surat jaminan yang berisi bahwa empat lembar cek itu dapat dicairkan pada 14 April 2011. Jika tidak, dia bersedia menggantinya dengan menyerahkan seluruh bangunan hanggar dan kios itu. Saat hendak dicairkan, bank menolaknya karena tanda tangan nasabah tidak sesuai spesimen. Edward juga tidak memenuhi jaminan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada kasus penyuapan itu sendiri, Anton yang dikonfirmasi juga mengiyakan jika uang yang diberikan ke Sistoyo itu untuk jaksa Eviarti. Namun ketika kembali ditanya untuk kedua kalinya di atas mobil tahanan, Anton mengatakan, "Saya tidak tahu."

Adapun Sistoyo seusai diperiksa KPK mengatakan tidak mengetahui ada uang di atas mobilnya. Setahu dia, Anton hanya menyimpan tiga surat di mobilnya sesaat sebelum ketiganya ditangkap oleh KPK.

Pada pemeriksaan perdana kepada ketiga tersangka, Sistoyo diperiksa selama tujuh jam, serta Anton dan Edward selama sepuluh jam, berakhir pukul 21.00 WIB. Namun Edward sama sekali tidak memberi keterangan kepada wartawan seusai diperiksa. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang di dalamnya sudah ada Anton.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.


PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.


Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), dalam konferensi pers OTT Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.  Zainudin merupakan adik kandung dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.


Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Ilustrasi suap
Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.


KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menyaksikan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Bupati Lampung Selatan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK mengamankan 4 orang termasuk Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.