TEMPO Interaktif, Jakarta:- Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka Putra, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Narkotika Nasional menyatakan, saat ini napi dari Nusa Kambangan masih bisa mengendalikan distribusi narkoba dari penjara. Ia menyebut, faktor lemahnya pengawasan atas napi jadi penyebab.
Napi yang diketahui bernama Syaiful Anwar dan Hartoni. "Ada jaringan komunikasi," kata Anjan, Ahad 27 November 2011. Hasil penyelidikan BNN, napi di Nusa Kambangan memiliki 3 sampai 4 SIM card telepon selular. "Mereka punya SIM card dan pinjam telepon dari yang besuk," tambahnya.
Anjan menyebut, lemahnya pengawasan juga berakar dari kondisi penjara yang kelebihan beban. "Kondisi LP di seluruh Indonesia sudah overloaded. Satu sel diisi 30-40 napi. Kemampuan petugasnya sangat terbatas," ucapnya.
Kurir atas koordinasi napi tersebut yang telah ditangkap Badan Reskrim Polri bersama BNN adalah Silvia Mayasanti binti Riyanto dan Petrus Karenda Rompas alias Rudi. Keduanya memiliki sabu seberat 500 gram, ekstasi 210 tablet, dan heroin 200 gram.
Mereka ditangkap 3 November lalu di Stasiun Gambir. Komisaris Besar Polisi Siswandi, Kepala Sub Direktorat II Direktorat Narkoba Badan Reskrim Polri, pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Lapas mengenai hal ini. "Kenapa mereka masih bisa menelpon? Kami akan bertemu Irjen lapas soal ini," kata dia.
ATMI PERTIWI