TEMPO Interaktif, Kupang - Sebanyak 3.559 perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Juni 2011 telah menjadi korban perdagangan manusia (trafficking), dari total korban trafficking di daerah itu sebanyak 3.943 korban.
"Perempuan dan anak menduduki peringkat tertinggi kasus trafficking di daerah ini," kata Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan dan Anak NTT Yovita Mitak saat rapat koordinator gugus tugas trafficking di Kupang, Rabu, 30 November 2011.
Dengan tingginya jumlah kasus trafficking tersebut, NTT menempati urutan ketiga secara nasional dalam kasus tersebut. Korban trafficking tersebut merupakan korban dari 168 kasus yang ditemukan.
Terkait dengan masih tingginya korban trafficking di NTT, Wakil Gubernur NTT Esthon Foenay meminta tim koordinasi terpadu di NTT mampu mendeteksi dan mencegah terjadinya trafficking.
Wakil Gubernur juga meminta aparat TNI dan Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja menangkap pelaku trafficking dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan dan disidang di pengadilan.
"Saya nilai masih ada sindikat-sindikat yang rapi. Apalagi yang berkaitan dengan perekrutan tenaga kerja. Karena itu, perlu segera dibenahi," katanya.
Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), Nakertrans, dan Apjati diminta mengevaluasi berbagai regulasi yang tidak sinkron, khususnya yang berkaitan dengan perekrutan tenaga kerja. "Kita perlu koreksi regulasi-regulasi yang ada," katanya.
Para tokoh agama, masyarakat, dan pemuda, tambah Wakil Gubernur, perlu dilibatkan untuk mencegah terjadinya trafficking. "Perlu adanya kerja sama dengan para tokoh agama untuk mencegah masalah ini," katanya.
YOHANES SEO