TEMPO Interaktif, Jakarta -- Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Kementerian Agama. Mereka adalah Syaifuddin dan Ida Bagus Mahendra Jaya Martha, kata juru bicara Kejaksaan Agung RI, Noor Rachmat, Kamis, 1 Desember 2011.
Namun, keduanya belum ditahan dan belum diperiksa sebagai tersangka. Kejaksaan juga belum mengajukan pencekalan untuk mengantisipasi perginya tersangka itu ke luar negeri. "Tidak lama lagi akan segera diajukan," kata Noor.
Syaifuddin adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Agama, sedangkan Ida Bagus Mahendra Jaya Martha merupakan konsultan IT (Information Technology) dari PT Sean Hulbert Jaya. PT Sean Hulbert adalah pemenang tender untuk Madrasah Aliyah, sementara tender Madrasah Tsanawiyah dimenangkan oleh PT Alfindo Nuratama Perkasa.
Noor menegaskan tidak tertutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dari dua perusahaan pemenang tender ini. "Tunggu saja hasil penyidikan," kata Noor.
Kasus ini terjadi pada 2010 saat Kementerian Agama memperoleh dana sesuai APBN Perubahan untuk proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah se-Indonesia. Nilai proyek untuk Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp 27,5 miliar dan untuk Madrasah Aliyah senilai Rp 44 miliar.
Dugaan korupsi mulai terjadi saat para pemenang tender tidak langsung menjalankan proyek dan justru menyerahkan pada pihak lain. Dalam proses ini juga terjadi penggelembungan dana (mark up). Keterlibatan Syaifuddin terjadi saat dia selaku PPK tidak mencegah dugaan korupsi ini. Negara dirugikan sebesar Rp 25 miliar dalam kasus ini.
Sedangkan Ida Bagus ditetapkan tersangka karena tidak menjalankan tugasnya sebagai konsultan IT untuk mengecek barang yang tidak sesuai spesifikasi. Hasilnya, barang-barang yang ada tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
FRANSISCO ROSARIANS