TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas tak memenuhi panggilan Komisi Hukum DPR. Busyro melayangkan surat pada Komisi III dan menyatakan sedang mengikuti rapat kerja di puncak, Bogor, Jawa Barat. Padahal, Komisi III hendak menanyakan kesediaan Busyro kembali menjadi pimpinan KPK.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Aziz Syamsudin, yang memimpin rapat meminta persetujuan. "Apakah setuju atau tidak rapat ini kalau Busyro tidak hadir," kata dia, Jumat, 2 Desember 2011.
Ketidakhadiran Busyro sontak membuat sebagai anggota Komisi berang. Komisi terpecah menyikapi ketidakhadiran itu. Sebagian anggota meminta rapat diundur dan ada lagi yang minta rapat dilanjutkan. Anggota Komisi III dari Partai Kebangkitan Bangsa, Bachrudin Nasori, bahkan meminta Busyro tetap dihadirkan dalam rapat karena sesuai jadwal Busyro akan dimintai pendapatnya soal kesediaannya menjadi pimpinan dan Ketua KPK. "Kalau perlu kita jemput Pak Busyro, apalagi dia masih ada di sekitar Jakarta," ujar Bachrudin.
Anggota Komisi dari Partai Golkar, Dewi Asmara, menilai ketidakhadiran Busyro menunjukkan lemahnya sikap negarawan Ketua KPK itu. "Ketidakhadiran Busyro patut menjadi catatan kita, apakah akan mempertahankan dia sebagai Ketua KPK," ujarnya.
Busyro sendiri dalam surat tertulisnya menyatakan tidak bisa menghadiri undangan Komisi III karena sedang mengikuti rapat kerja KPK. Namun, dia menyebut tetap bisa memenuhi tugasnya sebagai pimpinan KPK. "Saya bersedia dipilih menjadi pimpinan KPK," ujar Busyro dalam surat tertulisnya yang diterima Komisi III.
Rapat sendiri masih belum memutuskan apakah rapat dilanjutkan tanpa kehadiran Busyro. Sampai akhirnya Aziz memutuskan skors lima menit sampai pukul 11.00 WIB.
Komisi Hukum DPR merasa perlu meminta kesediaan Busyro karena ia dipastikan terpilih kembali berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah memutuskan memperpanjang masa jabatan Busyro yang menggantikan Antasari Azhar sesuai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni empat tahun.
IRA GUSLINA