TEMPO Interaktif, Jakarta - Malinda Dee diduga mengalirkan dana hasil pencucian uang nasabah Citigold ke empat perusahaan yang dibentuk bersama teman-temannya. Empat perusahaan ini muncul dalam kesaksian mantan Citigold Executive Head di Citibank Landmark, Reniwati Hamid.
Empat perusahaan ini adalah PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Empat perusahaan ini didirikan Malinda bersama Reniwati, Roy Sanggilawang, dan Gesang Timora.
"Perusahaan didirikan teman kami, Gesang Timora, dengan bidang-bidang usaha yang dijalankan," kata Reniwati Hamid dalam persidangan Malinda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2011.
Reniwati sendiri mengaku dirinya menjabat sebagai seorang Direktur Utama di empat perusahaan ini. Sedangkan Malinda berperan sebagai komisaris.
Berkaitan dengan sumber dana, Reniwati menyatakan perusahaan memperoleh dari setoran pihak yang memiliki proyek ke perusahaan untuk menjalankan.
Namun, berdasarkan penyidikan, terdapat aliran dana sebesar Rp 2 miliar dari rekening milik salah satu nasabah Malinda bernama Susetyo Sutadi ke salah satu perusahaan, yaitu PT Sarwahita Global Manajemen. Bahkan dari rekening perusahaan pada Bank Mandiri ini dana tersebut kembali mengalir ke rekening di Bank Mega atas nama Reniwati dan Malinda.
"Itu atas nama perusahaan. Saya juga baru tahu ada aliran dana Rp 2 miliar," kata Reniwati. Menurut dia, jumlah terbesar masuk ke rekening perusahaan sebesar Rp 650 juta yang digunakan untuk operasional perusahaan.
Jaksa Penuntut Umum sendiri mendakwa tersangka Inong Malinda Dee telah melakukan penggelapan dan pencucian uang melalui 117 transaksi. Total dana nasabah yang digelapkan mantan Senior Manager of Relationship Citibank ini mencapai Rp 40 miliar. Transaksi ini diduga terjadi mulai 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011.
Malinda diduga telah mengalirkan milliaran dana nasabahnya ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening miliknya. Transaksi ini terdiri dari 64 transaksi uang rupiah senilai Rp 27,36 miliar dan 53 transaksi uang dolar senilai US$ 2,08 juta.
Dalam perkara ini JPU menyatakan Malinda dijerat pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, ia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hingga saat ini pihak JPU memang belum memberikan tuntutan hukuman terhadap Malinda secara pasti. Namun, menurut Tatang, Malinda dapat dituntut maksimal 15 tahun penjara.
FRANSISCO ROSARIANS