TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI hingga kini terus menelusuri aliran dana dari terdakwa kasus Bank Century, Robert Tantular, kepada Yayasan Fatmawati sebesar Rp 25 miliar.
"Bareskrim (Badan Reserse dan Kriminal) sudah mengecek keseluruhannya. Nanti ditelusuri," kata juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta, Jumat, 9 Desember 2011.
Menurut Saud, pengecekan yang dilakukan Bareskrim Polri berkaitan dengan proses pemberian dana itu dari Robert Tantular kepada pemilik rekening Yayasan Fatmawati. "Bareskrim sudah membuat surat untuk pemblokiran (rekeningnya)," ujar dia.
Dikatakannya, informasi dari pemilik rekening Yayasan Fatmawati menyebutkan bahwa dana yang diterima dalam rekening itu hanya sebesar Rp 20 miliar. Sementara Rp 5 miliar sisanya diberikan kepada individu-individu. "Nanti akan kami cek semuanya," ucap Saud.
Namun, Saud belum dapat memastikan individu-individu yang mendapatkan aliran dana itu. Sejauh ini Polri masih mendalami individu-individu yang menerima aliran dana tersebut. "Apakah dia pengurus (yayasan) atau siapa. Apa hubungannya dengan Yayasan Fatmawati atau dengan RT (Robert Tantular)," kata dia.
PRIHANDOKO