Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelindung Nunun Orang Amerika?

image-gnews
Nunun Nurbaeti. TEMPO/ Imam Yunni
Nunun Nurbaeti. TEMPO/ Imam Yunni
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch menilai Komisi Pemberantasan Korupsi sudah saatnya mengungkap dalang pelarian Nunun Nurbaetie, tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

"Ketua KPK pernah mengatakan ada kekuatan besar yang melindungi Nunun. Perkataan itu harus dibuktikan, siapa yang melindungi dia selama ini," kata peneliti hukum ICW, Donald Faris, kepada Tempo.

Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan, ada kekuatan besar di balik pelarian Nunun ke luar negeri. "Jadi, ketika kekuatan itu sulit dijangkau, kita jadi enggak bisa (menangkap Nunun)," kata Busyro di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada 26 Oktober lalu.

KPK menduga kekuatan besar itu adalah jaringan bisnis istri bekas Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun tersebut.

Busyro bahkan menilai penangkapanbekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin saat itu lebih "enteng" ketimbang penangkapan Nunun. Alasannya, dalam kasus buronnya Nazaruddin, tidak ada kekuatan tertentu.

Belakangan, Busyro mulai membuka identitas pelindung buron Nunun. "Kekuatan tertentu yang itu non-institusional," ujarnya di kantornya pada 11 November lalu. KPK juga telah membentuk tim untuk melacak jaringan yang berusaha merintangi kerja KPK.

Kemarin, sumber Tempo mengungkapkan, jaringan bisnis pelindung Nunun ada yang berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Penjelasan Busyro, menurut Donald, mengisyaratkan bahwa KPK sebenarnya tahu identitas dan keberadaan pelindung Nunun. "Kini Komisi harus membuka kekuatan-kekuatan itu," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Donald, pengungkapan dalang atau pelindung selama Nunun menjadi buron akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. "Sebab, tidak mungkin mereka yang membantu pelarian mau melakukannya dengan cuma-cuma. Pasti ada maksud agar Nunun diam," ujarnya.

Nunun ditangkap Kepolisian Thailand pada Rabu lalu di salah satu rumah kontrakan di Bangkok. Kemudian Kepolisian Thailand menginformasikan ke KPK. Singkat cerita, KPK mengirim dua tim ke Bangkok beranggotakan 11 orang. Serah-terima Nunun dari Kepolisian Thailand ke KPK dilakukan pada Sabtu siang dalam pesawat Garuda di Bandar Udara Internasional Suvarnabhumi, Bangkok.(Lihat Beginilah Penangkapan Nunun di Bangkok Versi KPK)

Sumber Tempo mengatakan saat Nunun tertangkap dia menggunakan paspor atas nama orang lain. Paspor yang digunakannya itu atas nama Siti Naree Fatimah. "Orang ini diduga berkewarganegaraan Kamboja," ucap sumber itu.(Lihat Selama Pelarian, Nunun Pakai Paspor Orang Lain)

Nunun dibawa pulang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 867 pada pukul 14.30 waktu di Bangkok. Kemudian tiba di Bandara Soerkarno-Hatta pada pukul 17.45 WIB. Ia kini menghuni salah satu sel di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Nunun menjadi buronan Interpol setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Februari 2011 lalu. Nunun disangka menyogok untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia--dan akhirnya sukses. Ia diduga memberikan cek pelawat sebanyak 480 lembar senilai Rp 24 miliar ke seluruh politikus DPR di Senayan periode 1999-2004.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 30 orang tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004 dan sebagian besar telah divonis bersalah oleh pengadilan. (lihat Jejak Nunun). Kini Nunun meringkuk di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.


l RUSMAN PARAQBUEQ | MUHAMMAD TAUFIK | MARIA RITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rumah Tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.


Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Tersangka Nunun Nurbaetie usai menandatangani berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom  di Gedung KPK, Jakarta (Februari 2012). Sosialita ini juga dikenal menggemari tas Hermes yang memiliki harga selangit.  [TEMPO/Seto Wardhana}
Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.


Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (8/10). Miranda juga dikenal dengan kegemaran mengunpulkan tas mewah termasuk Hermes. [TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.


Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.


Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.


Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.


Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.