TEMPO Interaktif, Jakarta -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, menyatakan saat ini tidak ada tahanan politik di Papua. "Yang ada adalah tahanan tindakan kriminal, bukan tahanan tindakan politik," kata dia usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 12 Desember 2011.
Menurut dia, tahanan dalam tindak kriminal itu adalah mereka yang ditangkap ketika melakukan orasi, seminar, dan kegiatan lain yang disertai pelanggaran hukum sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Itu yang ditindak secara hukum," ujar Djoko. Namun, dia tidak menyebutkan berapa jumlah tahanan dalam kasus itu di Papua hingga saat ini.
Djoko melanjutkan, masalah tidak adanya tahanan politik di Papua merupakan salah satu hal yang disampaikannya ketika mengadakan pertemuan dengan Amnesti Internasional beberapa waktu lalu. "Saya berbicara banyak (dengan Amnesti Internasional), antara lain kronologis Otsus (Otonomi Khusus) di Papua, evaluasi tahap satu, dan evaluasi tahap dua," ucapnya.
Selain itu, Djoko juga menyampaikan kepada Amnesti Internasional ihwal tindakan kekerasan yang dilakukan aparat di Papua terhadap masyarakat. "Tindak kekerasan tidak boleh dilakukan oleh siapa pun," kata dia. Menurutnya, tindak kekerasan di Papua juga dilakukan oleh masyarakat terhadap aparat dan masyarakat terhadap masyarakat.
Sementara mengenai aparat yang melanggar ketentuan yang ada dengan melakukan tindakan kekerasan, Djoko memastikan aparat itu akan dimajukan ke pengadilan. "Kebijakan kami jelas. Apabila ada yang melanggar, maka akan ditindak," ujarnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, belum lama ini lembaga Amnesti Internasional melakukan kunjungan ke Papua. Kunjungan itu terkait dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di bumi cenderawasih. Dalam beberapa waktu ke belakang, Papua digoncang berbagai insiden, mulai dari penembakan terhadap masyarakat dalam Kongres Rakyat Papua III hingga penembakan terhadap aparat.
PRIHANDOKO