TEMPO Interaktif, Pamekasan - Biaya administrasi pencatatan nikah yang dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dikeluhkan warga Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Selain tidak adanya ketentuan baku besarnya tarif, prosedurnya pun dirasakan rumit. ”Saya dipungut biaya Rp 250 ribu. Ketimbang rumit, saya serahkan saja urusannya kepada penghulu,” kata Maltup, seorang warga Pakong, Rabu, 14 Desember 2011.
Maltup baru saja menikahkan putranya. Akad nikah tidak dilakukan di kantor KUA Kecamatan Pakong, melainkan di rumahnya karena dilanjutkan dengan resepsi. Namun saat mengurus buku nikah putranya pihak KUA meminta bayaran Rp 250 ribu.
Baca Juga:
Demi keabsahan pernikahan putranya, Maltup bersedia membayar. Namun dia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Agama, mengeluarkan ketentuan yang menetapkan aturan baku tentang tarif pelaksanaan akad nikah di luar Kantor KUA. Sebab tidak semua warga sanggup membayar.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Abdul Wahed, mengakui biaya pencatatan nikah yang dilakukan di luar Kantor KUA lebih mahal dari ketentuan pemerintah.
Menurut Wahed, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Tahun 2006 biaya pencatatan nikah Rp 30 ribu. Namun prosesi akad nikah harus dilakukan di Kantor KUA serta pada jam dan hari kerja. "Kalau mau murah, nikahnya di KUA. Kalau di luar KUA tergantung pada kesepakatan dengan pihak pengundang," ujarnya, Rabu, 14 Desember 2011.
Wahed mengatakan untuk mendatangkan petugas KUA sebagai penghulu pada acara akad nikah di luar Kantor KUA biayanya bisa mencapai Rp 190 ribu, bahkan lebih besar. Hal itu sudah lumrah di kalangan masyarakat. "Mungkin pertimbangannya karena di luar kantor ada biaya transportasi. Kadang-kadang petugas KUA juga diminta menyampaikan ceramah," ucapnya.
Wahed mengakui tidak ada ketentuan baku tentang tarif pencatatan dan akad nikah di luar Kantor KUA. Dia kembali mengatakan sangat tergantung pada kesepakatan antara pihak yang menikah dan petugas KUA.
MUSTHOFA BISRI