Tempo.Co, Jakarta - Tersangka cek pelawat, Nunun Nurbaetie, dapat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di tempatnya ditahan, di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Tapi kami lihat dulu alasan dia mengapa tidak bisa diperiksa di KPK," kata juru bicara komisi antikorupsi, Johan Budi SP., Kamis malam, 15 Desember 2011 di kantor komisi antikorupsi.
Adang Daradjatun sebelumnya meminta istrinya itu agar diperiksa penyidik di tempat yang nyaman. Sebab saat diperiksa oleh penyidik pada Senin, 12 Desember 2011 di kantor KPK, Nunun tiba-tiba stres dan tekanan darahnya turun. "Carilah tempat yang nyaman bagi ibu. Nyaman sebagai (status) tersangka ya," kata Adang.
Usai menjalani pemeriksaan Nunun dirawat di Rumah Sakit Kramat Jati, Polri, Jakarta Pusat. Karena sakit, KPK belum menyimpulkan pemeriksaan selanjutnya terhadap rekan sosialita Miranda ini. "Besok kami akan lihat hasil pemeriksaan dokter dulu," kata Johan.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari lalu dalam kasus pemberian cek pelawat yang ada kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Pemilihan ini dimenangkan Miranda Swaray Goeltom. Nunun diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004.
RUSMAN PARAQBUEQ