Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wa Ode Disuap Kader Golkar Rp 6 Miliar

image-gnews
Wa Ode Nurhayati. TEMPO/Imam Sukamto
Wa Ode Nurhayati. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, menyatakan uang yang diberikan Haris Andi Surahman, kader Partai Golkar, sebesar Rp 6 miliar kepadanya merupakan upaya penyuapan. Politikus Partai Amanat Nasional tersebut menyampaikan hal itu dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Desember 2011.

Haris memberikan uang kepada Wa Ode pada Oktober 2010 melalui Seva Yolanda. Wa Ode menyatakan mengembalikan uang tersebut pada saat itu juga setelah mengetahui Seva menerima uang lewat transfer ke rekening sekretarisnya itu. "Bagi saya, ini sudah dipolitisasi lebih awal," katanya.

Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Desember lalu akibat pemberian tersebut. Dana itu diduga berkaitan dengan pembahasan Dana Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 untuk tiga daerah di Aceh senilai Rp 40 miliar.

Menurut Wa Ode, konspirasi politik membuat ia menjadi tersangka. Dia mengatakan pernah membongkar praktek mafia anggaran pada proyek DPID yang diduga melibatkan petinggi di Badan Anggaran. Belakangan, justru ia yang diproses di Badan Kehormatan. Tapi Wa Ode juga berjanji akan terus membongkar kasus itu. "Nanti akan saya sampaikan (dokumennya) kepada KPK," katanya.

Haris ketika dimintai konfirmasi mengatakan uang itu diberikan kepada Wa Ode melalui rekening Seva. Meski demikian, Haris menolak disebut mencoba menyuap Wa Ode. "Itu tidak benar," katanya kepada Tempo melalui telepon kemarin.

Calon legislator pada pemilu legislatif 2009 ini menyatakan hanya sebagai perantara antara Fadh A. Rafiq dan Wa Ode. Fadh adalah pengusaha dan kader Golkar. Dia menjadi perantara karena Fadh dan Wa Ode tidak saling kenal. Sedangkan Haris mengenal keduanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami bertemu pada Oktober tahun lalu," kata Haris. Pertemuan itu digelar di ruang kerja Wa Ode untuk membicarakan program tertentu. Dari pertemuan itu, kata Haris, terbangun deal antara Wa Ode dan Fadh. "Saya tidak tahu apa deal itu," ujarnya. Namun Wa Ode membantah ada deal itu. Justru dialah yang menyarankan Haris mengurus proyek sesuai dengan prosedur.

Setelah pertemuan itu, kata Haris, Wa Ode menerima uang Rp 6 miliar. Haris menyatakan uang itu sudah dikembalikan oleh Wa Ode. "Namun tidak benar kalau langsung dikembalikan." Haris menambahkan, uang itu baru dikembalikan pada pertengahan 2011 atau sekitar delapan bulan kemudian.

Sumber Tempo menyebutkan uang Rp 6 miliar tersebut pun belum semuanya dikembalikan oleh Wa Ode. "Masih tersisa sekitar Rp 2 miliar," kata sumber itu. Namun lagi-lagi Wa Ode membantah. Hingga kini, baik Fadh, Haris, maupun Seva, belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pemimpin KPK periode lalu, Haryono, ini karena, "Baru Wa Ode yang cukup bukti."

RUSMAN PARAQBUEQ | SUNUDYANTORO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, seusai menjalani pemeriksaan jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.


Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.


Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.


Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kanan), memberikan ucapan selamat kepada Sekretaris Darah (Sekda) DKI Jakarta yang baru dilantik, Saefullah, di gedung Balai Kota DKI Jakarta, 11 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.


Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kiri) melakukan salam komando dengan Ketua KPK Agus Rahardjo disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seusai melakukan pertemuan, di Gedung KPK, Jakarta, 19 Agustus 2016. Pertemuan tersebut membicarakan prihal
Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.


Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. ANTARA/Puspa Perwitasari
Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.