TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, menyatakan uang yang diberikan Haris Andi Surahman, kader Partai Golkar, sebesar Rp 6 miliar kepadanya merupakan upaya penyuapan. Politikus Partai Amanat Nasional tersebut menyampaikan hal itu dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Desember 2011.
Haris memberikan uang kepada Wa Ode pada Oktober 2010 melalui Seva Yolanda. Wa Ode menyatakan mengembalikan uang tersebut pada saat itu juga setelah mengetahui Seva menerima uang lewat transfer ke rekening sekretarisnya itu. "Bagi saya, ini sudah dipolitisasi lebih awal," katanya.
Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Desember lalu akibat pemberian tersebut. Dana itu diduga berkaitan dengan pembahasan Dana Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 untuk tiga daerah di Aceh senilai Rp 40 miliar.
Menurut Wa Ode, konspirasi politik membuat ia menjadi tersangka. Dia mengatakan pernah membongkar praktek mafia anggaran pada proyek DPID yang diduga melibatkan petinggi di Badan Anggaran. Belakangan, justru ia yang diproses di Badan Kehormatan. Tapi Wa Ode juga berjanji akan terus membongkar kasus itu. "Nanti akan saya sampaikan (dokumennya) kepada KPK," katanya.
Haris ketika dimintai konfirmasi mengatakan uang itu diberikan kepada Wa Ode melalui rekening Seva. Meski demikian, Haris menolak disebut mencoba menyuap Wa Ode. "Itu tidak benar," katanya kepada Tempo melalui telepon kemarin.
Calon legislator pada pemilu legislatif 2009 ini menyatakan hanya sebagai perantara antara Fadh A. Rafiq dan Wa Ode. Fadh adalah pengusaha dan kader Golkar. Dia menjadi perantara karena Fadh dan Wa Ode tidak saling kenal. Sedangkan Haris mengenal keduanya.
"Kami bertemu pada Oktober tahun lalu," kata Haris. Pertemuan itu digelar di ruang kerja Wa Ode untuk membicarakan program tertentu. Dari pertemuan itu, kata Haris, terbangun deal antara Wa Ode dan Fadh. "Saya tidak tahu apa deal itu," ujarnya. Namun Wa Ode membantah ada deal itu. Justru dialah yang menyarankan Haris mengurus proyek sesuai dengan prosedur.
Setelah pertemuan itu, kata Haris, Wa Ode menerima uang Rp 6 miliar. Haris menyatakan uang itu sudah dikembalikan oleh Wa Ode. "Namun tidak benar kalau langsung dikembalikan." Haris menambahkan, uang itu baru dikembalikan pada pertengahan 2011 atau sekitar delapan bulan kemudian.
Sumber Tempo menyebutkan uang Rp 6 miliar tersebut pun belum semuanya dikembalikan oleh Wa Ode. "Masih tersisa sekitar Rp 2 miliar," kata sumber itu. Namun lagi-lagi Wa Ode membantah. Hingga kini, baik Fadh, Haris, maupun Seva, belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pemimpin KPK periode lalu, Haryono, ini karena, "Baru Wa Ode yang cukup bukti."
RUSMAN PARAQBUEQ | SUNUDYANTORO