TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Djoko Sidiq Pramono dalam kesaksiannya di lanjutan sidang kasus dugaan suap pencairan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya, mengatakan Tamsil Linrung pernah memintanya untuk menjelaskan tentang proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM).
Djoko mengatakan peristiwa bermula dari kedatangan Ali Mudhori yang memberitahukan adanya dana APBNP tahun 2011 yang akan dialokasikan sebesar Rp 1 triliun. "Suatu hari dia (Ali Mudhori) datang lagi dengan Sindu Malik, dan saya diminta berikan penjelasan di depan Tamsil Linrung tentang proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM),” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 19 Desember 2011.
Kemudian Djoko mengatakan dirinya bertemu dengan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam sebuah pertemuan di Hotel Crown. Djoko mengaku pemaparan proyek KTM tersebut berjalan selama 30-45 menit. “Dalam pertemuan ada Tamsil Linrung, Sindu Malik, Acos (Iskandar Pasojo) dan beberapa orang yang tak saya kenal,” tambahnya.
Kemudian Djoko mengatakan, setelah beberapa saat usai pertemuan tersebut dia sempat dihubungi langsung oleh Tamsil Linrung melalui telepon. Menurut Djoko, dalam pembicaraan tersebut Tamsil memintanya untuk menjelaskan lagi proyek KTM kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. "Saya tidak tahu permasalahannya apa dia (Tamsil) minta saya jelaskan mengenai KTM kepada Dirjen Perimbangan Keuangan,” terangnya.
Kemudian Djoko mengatakan penjelasan tersebut tidak bisa dilakukan lewat telepon, dan Tamsil pun meminta dirinya datang ke kantor Kementerian Keuangan untuk memaparkan proyek KTM kepada Pramudyo, salah satu direktur di Dirjen Perimbangan Keuangan. Tapi Djoko membantah jika pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas mengenai alokasi anggaran sebesar Rp 500 miliar terkait proyek Percepatan Pembangunan Daerah Infrastruktur (PPID) bidang transmigrasi.
Dalam lanjutan persidangan tersebut seharusnya Tamsil Linrung juga ikut dihadirkan sebagai saksi dan dimintai keterangan. Namun Tamsil absen tanpa keterangan. Ketika keberadaan Tamsil Linrung ditanyakan Ketua Majelis, Sujatmiko, sebelum sidang, jaksa penuntut umum Zet Todung Alo mengatakan Tamsil tak hadir.
Jaksa Zet mengatakan sudah mengirim surat dari KPK untuk meminta kehadiran Tamsil sejak pekan lalu. Tapi tak ada kabar pasti dari Tamsil. "Tidak ada keterangannya," tambah Zet.
INDRA WIJAYA