Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nunun Sehat dan Layak Diperiksa

image-gnews
Nunun Nurbaetie dalam perjalanan ke Jakarta setelah penangkapan. di Bangkok, Thailand. dok.TEMPO
Nunun Nurbaetie dalam perjalanan ke Jakarta setelah penangkapan. di Bangkok, Thailand. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi mencabut pembantaran Nunun Nurbaetie setelah dikembalikan ke penjara Pondok Bambu dari Rumah Sakit Polri. ”Berdasarkan diagnosis RS Polri, dia (Nunun) sudah siap menjalani pemeriksaan,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Senin 19 Desember 2011. ”Jadwal pemeriksaannya segera disusun.”

Nunun ditangkap di Thailand pada Rabu dua pekan lalu dan ditahan di penjara Pondok Bambu. Senin pekan lalu, Nunun diperiksa di KPK. Tapi, belum usai pemeriksaan, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu mengeluh sakit dan dibawa ke RS Polri. Hasil pemeriksaan dokter RS Polri, Nunun dinyatakan hanya mengalami demensia ringan atau penurunan memori otak.

Kepala Rumah Sakit Polri Budi Siswanto menjelaskan, penurunan fungsi otak tersebut akibat stroke ringan yang menyerang Nunun pada 2009. Selain itu, kondisi tersebut karena tingkat kecemasan Nunun yang tinggi. Dia melanjutkan, Nunun memang belum bisa banyak diajak bicara mengenai masalah yang sedang dialaminya. ”Perlu pendekatan yang baik agar dia (Nunun) bisa kooperatif.” Meski begitu, Budi menjelaskan, kondisi psikologis Nunun sudah membaik dan bisa melanjutkan pemeriksaan.

Dia menegaskan, kerja tim dokter Polri hanya memutuskan kondisi Nunun layak periksa atau tidak. Tim dokter memutuskan, kondisi Nunun membaik dan tak perlu rawat inap. Jadi, kata Budi, ”KPK silakan menjemput.” KPK lalu mengembalikan Nunun ke penjara Pondok Bambu.

Johan berharap, Nunun bisa memberikan keterangan kepada penyidik agar kasus cek pelawat yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom itu bisa dikembangkan pada keterlibatan pihak lainnya. ”Keterangan NN (Nunun) dibutuhkan untuk pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun Partahi Sihombing, pengacara Nunun, menyatakan menghormati hasil pemeriksaan tim dokter RS Polri Kramat Jati atas kondisi kesehatan kliennya. ”Kalau memang sudah dikatakan sehat dan siap diperiksa, kami menghormati hasil itu,” ujar dia saat dimintai konfirmasi kemarin. ”KPK silakan periksa Ibu Nunun jika dokter sudah mengizinkannya.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi Silvia Lumempouw, dokter ahli saraf, orang yang menderita demensia ringan tetap dapat dikembalikan memorinya. Namun proses pemulihan itu bergantung pada bagian otak yang terganggu. "Mesti dilihat dulu bagian otak mana yang terganggu,” katanya saat dihubungi kemarin.

Silvia enggan mengomentari kondisi Nunun. Dia hanya mengatakan, penderita demensia itu beragam. Menurut dia, penderita demensia yang diakibatkan oleh stroke, jika segera dilakukan penyembuhan sebelum bertambah parah, memorinya dapat kembali. ”Tapi memang sulit bisa normal kembali seperti sediakala.”

Proses penyembuhannya, kata Silvia, dapat dengan memberikan obat dan mengajarnya kembali guna mengembalikan memorinya. Untuk mengembalikan ingatan penderita demensia, Silvia menjelaskan, orang itu harus dibuat senyaman mungkin.

TRI SUHARMAN | MOHAMMAD ANDI PERDANA | RUSMAN PARAQBUEQ | SUKMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rumah Tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.


Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Tersangka Nunun Nurbaetie usai menandatangani berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom  di Gedung KPK, Jakarta (Februari 2012). Sosialita ini juga dikenal menggemari tas Hermes yang memiliki harga selangit.  [TEMPO/Seto Wardhana}
Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.


Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (8/10). Miranda juga dikenal dengan kegemaran mengunpulkan tas mewah termasuk Hermes. [TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.


Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.


Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.


Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.


Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.