TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua sama-sama telah gagal melindungi dan menjaga anak Indonesia.
Kesimpulan ini disampaikan Ketua Umum Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun Komnas Anak di kantor lembaga itu, Selasa, 20 Desember 2011.
“Sesuai Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi menjadi UU Perlindungan Anak, adalah kewajiban negara untuk memberikan perlindungan bagi anak,” kata Arist yang didampingi Sekjen Komnas Anak, Samsul Ridwan, dan mantan Ketua Umum Komnas Anak, Seto Mulyadi.
“Melihat berbagai kasus kekerasan pada anak yang makin marak dan mencapai level sadistis, sudah saatnya kita mengakui bahwa kita semua telah gagal melindungi anak-anak Indonesia,” kata Arist lagi.
Sepanjang 2011 ini, Komnas Anak menerima pengaduan sebanyak 2.386 kasus via layanan hotline ke kantor lembaga itu. Jumlah ini meningkat hampir 100 persen dibandingkan tahun lalu yang mencatat ada 1.234 kasus.
Catatan akhir tahun Komnas Anak dibagi menjadi beberapa bagian dengan mengacu pada jenis-jenis hak anak, yakni hak kependudukan dan kebebasan sipil, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak mendapat perlindungan khusus. Semua catatan Komnas atas pemenuhan hak anak dalam kategori-kategori itu menunjukkan masih lemahnya manajemen perlindungan anak yang terintegrasi dalam masyarakat.
“Sebagai contoh, kasus-kasus tawuran antarpelajar, kekerasan antarpelajar, atau bullying, kekerasan guru kepada muridnya, ini semua menunjukkan gagalnya internalisasi nilai-nilai perlindungan anak pada kultur kita,” kata Arist.
Secara khusus, Komnas Anak juga menyoroti gagalnya negara melindungi anak dari bahaya asap rokok. Sampai saat ini, pemerintah masih belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Tembakau meski Mahkamah Konstitusi telah menguatkan pasal dalam UU Kesehatan soal sifat adiktif rokok.
“Akibatnya, tren perokok pemula terus naik. Jumlah perokok usia 10-14 tahun melonjak hampir dua kali lipat,” kata Samsul Ridwan, Sekjen Komnas Anak.
Berbicara pada kesempatan yang sama, pemerhati hak anak Seto Mulyadi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama memajukan perlindungan pada anak. “Kultur permisif melihat kekerasan pada anak yang sudah berabad-abad berlangsung, harus ditinggalkan,” kata Seto. “Perlu gerakan nasional untuk memasyarakatkan pentingnya perlindungan pada anak-anak kita,” katanya lagi.
WAHYU DHYATMIKA