TEMPO.CO, Jakarta -Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan melaporkan sengketa jalan tol lingkar luar Jakarta seksi S kepada Kejaksaan Agung. Jalan sepanjang 14 kilometer ini menghubungkan Pondok Pinang, Jakarta Selatan dan Taman Mini Indonesia Indah. “Ada pihak yang kelihatannya akan menggunakan aparat negara untuk mengambil jalan tol itu," ujar Dahlan dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian BUMN, Selasa, 20 Desember 2011.
Menurut dia, Kejaksaan Agung adalah lembaga yang paling bisa diandalkan dalam perlindungan aset ini. Jika Kejaksaan Agung tidak bisa ikut melindungi aset negara, Dahlan menuding bekas mantan Direktur PT. Marga Nurindo, Joko Ramiadji, telah merampok aset negara. Dalam kasus ini Dahlan memposisikan diri melindungi Jasa Marga, sebagai BUMN penyedia jalan tol.
Kasus ini terjadi sejak 1998, saat Jasa Marga mengambil alih aset tersebut yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan oknum melunasi utang untuk pembangunan jalan tol kepada BNI. Pada 1995, PT. Marga Nurindo mengambil kredit dari BNI senilai Rp 2,5 triliun.
Kredit tersebut pada mulanya ditujukan untuk pembangunan jalan tol JOR-S. Namun, setelah diaudit dana pinjaman yang dipakai untuk pembangunan tol hanya Rp 1 triliun. Hingga saat ini belum diketahui sisa dana pinjaman tersebut dialirkan kemana. “Itu pun oknum tidak bisa melunasi kepada BNI, jadi kredit macet,” ujar Dahlan.
Pada periode 1994-1998, secara bertahap Joko bekerja sama dengan PT Hutama Karya, menerbitkan commercial paper (CP) senilai Rp 1,2 triliun. Ternyata CP yang diterbitkan palsu dan PT Hutama Karya adalah oknum yang dirugikan dalam hal ini. Namun berdasarkan audit dana pembangunan tol bukan berasal dari CP palsu ini.
Ketidakmampuan PT. Marga Nurindo dalam mengembalikan pinjaman, menyebabkan tol disita dan proyek diambil alih oleh Badan penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BBPN mengembalikan proyek tersebut kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga pada tahun 1998.
“Jasa Marga sudah mengeluarkan Rp 0,5 triliun dari uang kasnya untuk membayar utang mereka. Jasa Marga juga sudah mengeluarkan uang untuk melanjutkan proyek tol sebanyak triliunan rupiah pada tahun 1998. Tapi, sekarang oknum berusaha untuk mengambil jalan tol itu lagi,” kata Dahlan.
Dahlan mengaku akan menyampaikan surat kepada Jaksa Agung besok (21/12). Namun sebelum menghadap Jaksa Agung, ia memerintahkan Direktur Jasa Marga untuk tidak menghadiri panggilan dari mana pun, terutama dari pihak Joko Ramiadji. Dia menambahkan bahwa pihak Joko sedang menunggu keputusan Makhamah Agung.
DINA BERINA | SUBKHAN