TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menilai negara tidak mampu mengatasi masalah kekerasan terhadap anak. "Ini dapat dilihat dari makin banyaknya kasus kekerasan orang tua terhadap anak, guru terhadap anak, bahkan kekerasan di antara anak-anak," kata Arist dalam diskusi "Menggugat Peran Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua Dalam Menjaga dan Melindungi Anak" di Kantor Komnas Perlindungan Anak di Jakarta, Selasa, 20 Desember 2011.
Bahkan, berdasarkan data layanan pengaduan masyarakat, kata Arist, Komnas Anak menerima sebanyak 2.386 kasus dalam tahun 2011. Jumlah yang sebanyak ini terdiri dari berbagai macam modus pelanggaran terhadap anak.
Masalah anak yang belum mampu diatasi negara itu, antara lain, adalah tentang hak dan kependudukan sipil, hak untuk mengakses pendidikan, perlindungan dari kekerasan di sekolah, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, hak perlindungan hukum untuk anak, masalah pembuangan, penculikan, aborsi, penelantaran anak, dan perdagangan anak. Pemerintah kurang memperhatikan tindakan untuk mencegah hal tersebut terjadi.
Menurut Seto Mulyadi, psikolog anak, untuk membenahi masalah kekerasan terhadap anak diperlukan sikap keteladanan bagi setiap orang, terutama orang dewasa, dalam pembentukan karakter anak. "Anak-anak cenderung meniru model yang ia kenal dan berada dekat dengannya, contohnya keluarga dan lingkungan. Maka, akan berbahaya apabila orangtuanya mengajarkan kekerasan kepada anaknya," kata Seto Mulyadi, Ketua Dewan Pembina Komnas Anak, dalam acara diskusi tersebut.
INU KERTAPATI