TEMPO.CO , Jakarta: Nunun Nurbaetie, tersangka perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dia di tempat netral atau di luar gedung KPK. Pengacara Nunun Nurbaetie, Ina Rachman, menyatakan sudah mengajukan permohonan kepada KPK.
Ina berpendapat pemeriksaan Nunun di luar gedung KPK bukan pelanggaran hukum. Ia mengklaim telah mendapat persetujuan KPK. “Selama dia (KPK) bisa dapat keterangan dari Ibu, selama prosedur itu tidak melanggar aturan, mereka sih oke,” kata Ina setelah menjenguk Nunun di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa 20 Desember 2011.
KPK mempertimbangkan untuk memenuhi permintaan tersebut. "Karena kami berkepentingan terhadap informasi yang diberikan NN (Nunun Nurbaetie)," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya. Johan mengatakan KPK sudah menerima surat permohonan dari pengacara Nunun, Senin, 19 Desember lalu.
Isi surat itu adalah permintaan agar Nunun diperiksa di tempat perawatannya, Rumah Sakit Polri Kramat Jati. "Sekarang sudah dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu. Kami belum dapat informasi baru dari pengacara," ujar dia. Johan memastikan, pertimbangan memeriksa Nunun di luar gedung KPK bukan karena mengistimewakan istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu.
Ina Rachman menegaskan, Nunun sudah siap menjalani pemeriksaan. Kondisi kesehatannya cukup stabil. Tekanan darah Nunun, kata Ina, pada kisaran 120/90, yang artinya baik. “Kalau ingin dapat keterangan maksimal dari Ibu, kami cuma ingin tempat nyaman dan aman,” kata Ina.
Ina menjanjikan Nunun akan bersikap kooperatif dan bisa menjelaskan semua yang diketahui dalam pemeriksaan. Ia juga yakin Nunun bisa mengingat kronologi kasus itu. Tetapi semua bergantung pada bagaimana teknik pemeriksaan KPK. “Kalau terlalu mengintimidasi, saya rasa tidak akan berhasil. Kalau dibawa rileks dan pertanyaan bertahap, saya rasa bisa."
Ina mengatakan, dalam pemeriksaan di KPK setelah tiba dari Bangkok pada Rabu, 7 Desember lalu, Nunun belum memberikan keterangan apa pun. Pemeriksaan yang dilakukan saat itu belum masuk materi utama.
Nunun ditetapkan tersangka oleh KPK pada 24 Februari lalu. Dia diduga berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar. Cek itu diberikan anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004. Tujuannya, memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Saat menjalani pemeriksaan pada Senin, 12 Desember lalu, Nunun jatuh sakit. Setelah dirawat beberapa hari di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Nunun kini telah kembali ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Menurut Johan, selain memeriksa Nunun, KPK memanggil para saksi. Yang didahulukan di antaranya bekas politikus PDI Perjuangan, Agus Condro Prayitno; dan politikus PDI Perjuangan, Emir Moeis. Agus dijadwalkan diperiksa kemarin. Sedangkan Emir dipanggil untuk datang Senin lalu. Baik Agus maupun Emir mangkir tanpa alasan.
DIMAS SIREGAR | TRI SUHARMAN | SUNUDYANTORO