TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana terhadap empat terdakwa pemerkosa dan pembunuh Livia Pavita Soelistio digelar hari ini, Rabu, 21 Desember 2011, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Korban adalah mahasiswi Universitas Bina Nusantara yang diperkosa dan dibunuh di suatu pangkalan delman, Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa, 16 Agustus 2011.
Terdakwa adalah IS alias Toco, 22 tahun; RS alias Remon (20), MF (19), dan AP (22). Terdakwa terbukti membunuh Livia, memperkosa, dan mengambil barang milik korban berupa uang sebesar Rp 234 ribu, ponsel Sony Ericsson, dan Blackberry 8900. Para terdakwa dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP mengenai pencurian yang didahului/diikuti dengan kekerasan, dan Pasal 338 KUHP mengenai dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim L Sormin, Hakim Anggota Sutaji, dan Hakim Anggota Sigit Hariyanto. Pembacaan surat dakwaan dilakukan oleh Jaksa Didi Karyanto.
Pada saat sidang berlangsung, para terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim menawarkan penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bernama Restu Sri Utomo.
''Kami memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mempelajari dan menanggapi surat dakwaan. Sidang lanjutan diadakan pada Selasa, 10 Januari 2012," ujar Ketua Majelis Hakim.
Ketika sidang berlangsung, para terdakwa selalu menundukkan kepala. Setelah Ketua Majelis Hakim mengumumkan berita tentang sidang lanjutan, kerabat jauh korban yang bernama Alung, 30 tahun, tiba-tiba maju ke arah terdakwa sambil mengucapkan kata-kata bernada marah.
Karena kejadian tersebut, polisi segera mengamankan para terdakwa. "Saya harap mereka dikenai hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya," ujar Alung ketika ditanya tentang tanggapannya pada sidang perdana tersebut.
Berdasarkan pembacaan dakwaan, peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan Livia berlangsung pada Selasa, 16 Agustus 2011 lalu. Pada waktu itu korban naik Mikrolet M24 jurusan Srengseng-Grogol yang lewat dekat kampus Bina Nusantara.
Mikrolet M24 tersebut telah berisi IS, RS, MF, dan AP. Saat menaiki angkot, korban duduk diapit IS dan AP. Ketika angkot melewati daerah yang sepi di suatu pangkalan delman, Kemanggisan, AP menutup wajah Livia dengan sweater. Korban sempat berteriak minta tolong, namun salah satu terdakwa mengencangkan volume tape angkot sehingga teriakannya tertutup suara musik. RS lalu memegangi tangan korban sehingga korban tidak dapat berkutik lagi. Setelah itu leher korban dililit sampai ia meninggal.
Setelah korban meninggal, para terdakwa bergantian memperkosa korban. Pada saat itu salah satu terdakwa bertindak sebagai sopir yang mengemudikan angkot. Ketika sampai di daerah Srengseng, para terdakwa mengambil tas korban kemudian mengambil barang korban berupa uang sebesar Rp 234 ribu, ponsel Sony Ericsson, dan Blackberry 8900.
Setelah mengambil barang korban, tas tersebut dibuang. Angkot dikemudikan salah satu terdakwa hingga ke daerah Serpong. Di suatu selokan di daerah Serpong itulah tubuh korban dibuang. Para terdakwa ditangkap pada Kamis, 18 Agustus 2011.
MARIA GORETTI