Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Pemerkosa-Pembunuh Mahasiswi Binus Diadili

image-gnews
twocircles.net
twocircles.net
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana terhadap empat terdakwa pemerkosa dan pembunuh Livia Pavita Soelistio digelar hari ini, Rabu, 21 Desember 2011, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Korban adalah mahasiswi Universitas Bina Nusantara yang diperkosa dan dibunuh di suatu pangkalan delman, Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa, 16 Agustus 2011.

Terdakwa adalah IS alias Toco, 22 tahun; RS alias Remon (20), MF (19), dan AP (22). Terdakwa terbukti membunuh Livia, memperkosa, dan mengambil barang milik korban berupa uang sebesar Rp 234 ribu, ponsel Sony Ericsson, dan Blackberry 8900. Para terdakwa dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP mengenai pencurian yang didahului/diikuti dengan kekerasan, dan Pasal 338 KUHP mengenai dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim L Sormin, Hakim Anggota Sutaji, dan Hakim Anggota Sigit Hariyanto. Pembacaan surat dakwaan dilakukan oleh Jaksa Didi Karyanto.

Pada saat sidang berlangsung, para terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim menawarkan penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bernama Restu Sri Utomo.

''Kami memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mempelajari dan menanggapi surat dakwaan. Sidang lanjutan diadakan pada Selasa, 10 Januari 2012," ujar Ketua Majelis Hakim.

Ketika sidang berlangsung, para terdakwa selalu menundukkan kepala. Setelah Ketua Majelis Hakim mengumumkan berita tentang sidang lanjutan, kerabat jauh korban yang bernama Alung, 30 tahun, tiba-tiba maju ke arah terdakwa sambil mengucapkan kata-kata bernada marah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena kejadian tersebut, polisi segera mengamankan para terdakwa. "Saya harap mereka dikenai hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya," ujar Alung ketika ditanya tentang tanggapannya pada sidang perdana tersebut.

Berdasarkan pembacaan dakwaan, peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan Livia berlangsung pada Selasa, 16 Agustus 2011 lalu. Pada waktu itu korban naik Mikrolet M24 jurusan Srengseng-Grogol yang lewat dekat kampus Bina Nusantara.

Mikrolet M24 tersebut telah berisi IS, RS, MF, dan AP. Saat menaiki angkot, korban duduk diapit IS dan AP. Ketika angkot melewati daerah yang sepi di suatu pangkalan delman, Kemanggisan, AP menutup wajah Livia dengan sweater. Korban sempat berteriak minta tolong, namun salah satu terdakwa mengencangkan volume tape angkot sehingga teriakannya tertutup suara musik. RS lalu memegangi tangan korban sehingga korban tidak dapat berkutik lagi. Setelah itu leher korban dililit sampai ia meninggal.

Setelah korban meninggal, para terdakwa bergantian memperkosa korban. Pada saat itu salah satu terdakwa bertindak sebagai sopir yang mengemudikan angkot. Ketika sampai di daerah Srengseng, para terdakwa mengambil tas korban kemudian mengambil barang korban berupa uang sebesar Rp 234 ribu, ponsel Sony Ericsson, dan Blackberry 8900.

Setelah mengambil barang korban, tas tersebut dibuang. Angkot dikemudikan salah satu terdakwa hingga ke daerah Serpong. Di suatu selokan di daerah Serpong itulah tubuh korban dibuang. Para terdakwa ditangkap pada Kamis, 18 Agustus 2011.

MARIA GORETTI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

30 hari lalu

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober


Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

36 hari lalu

Robinho. Foto/Instagram/Robinho
Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.


Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

46 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.


Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

49 hari lalu

Sebuah tanah lapang tempat terjadinya perkosaan terhadap turis asal Inggris yang sedang berlibur ke Goa, India. Sumber: CNN.com
Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

56 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Pemandangan rumah-rumah yang rusak, menyusul infiltrasi mematikan oleh kelompol Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Kfar Aza di Israel selatan, 18 Oktober 2023. REUTERS/Violeta Santos Moura
Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.


Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.


Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Ginekolog dan aktivis Republik Demokratik Kongo Denis Mukwege, yang memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 2018 mengumumkan pencalonannya untuk pemilihan presiden pada bulan Desember 2023 di gereja Paroki Fatima di Kinshasa , Republik Demokratik Kongo 2 Oktober 2023. REUTERS/Justin Makangara
Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember


PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

Jasminka Dzumhur, Erik Mose dan Pablo de Greiff, anggota Komisi Penyelidikan Internasional Independen tentang Ukraina, menghadiri konferensi pers di Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss, 23 September 2022. REUTERS/Denis Balibouse
PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas


Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

21 Juni 2023

John Griffin. nypost.com
Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun