Sebagian besar perusahaan mendapatkan alokasi tak sampai separuh dari jatah impor tahun 2011. PT Catur Caraka Sempurna misalnya, hanya mendapatkan kuota sekitar 400 ton pada semester pertama tahun depan. Padahal, semester pertama tahun ini perusahaan memperoleh 1.500 ton. Perusahaan lain PT Agro Boga Utama, hanya mendapatkan izin untuk mendatangkan 400 ton pada semester pertama tahun depan. Periode yang sama 2011, dia mengantongi izin 5.000 ton.
Pemerintah memang memangkas volume impor daging tahun depan menjadi sebesar 85 ribu ton saja, dari tahun sebelumnya 98 ribu ton. Itupun terbagi menjadi dua, yakni daging beku sebesar sebesar 34 ribu ton dan sapi hidup yang setara dengan 51 ribu ton daging beku (atau 280 ribu ekor).
Sebelumnya, Menteri Pertanian Suswono mengatakan, impor hanya dilakukan sebesar 20 persen dari kebutuhan. Dalam menentukan kuota impor tahun depan, pemerintah mengacu pada hasil sensus sapi yang dilakukan Badan Pusat Statistik. Pemerintah yakin, volume impor daging tahun depan bisa ditekan. Ini sudah bisa memenuhi sekitar 80 persen kebutuhan daging nasional. Pada dasarnya suplai lokal semakin banyak, jelasnya. Suswono menyatakan, keputusan kuota impor itu telah dibicarakan dengan berbagai pihak.
Direktur PT Agro Boga Utama Ahmad Fahmi mempertanyakan dasar penentuan kuota per perusahaan. Pemerintah, kata dia, hanya menggunakan kapasitas gudang sebagai acuan. Misalnya, bila kapasitas gudang 500 ton, maka diberi jatah 400 ton. Padahal, kemampuan menjual setiap perusahaan bisa jadi 10-20 kali kapasitas gudang. Barang bisa habis terjual dalam tempo seminggu saja. Artinya, kalau kuota hanya pas satu gudang, minggu depan kami tidak punya barang lagi, kata dia.
Asosiasi memprotes sebuah kelompok usaha, terdiri dari 4 perusahaan, yang mendapatkan jatah hingga 5.000 ton. Kelompok usaha yang dimaksud adalah PT Indoguna Utama. Ada 3 perusahaan yang terafiliasi dengan Indoguna yakni PT Cahaya Karya Indah, PT Surya Cemerlang Abadi, PT Sinar Terang. Puluhan kontainer daging asal Australia dan Selandia Baru milik grup ini pernah tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok awal 2011. Kontainer tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin impor berupa Surat Persetujuan Pemasukan dari Kementerian Pertanian.
ROSALINA | GADI MAKITAN