TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengungkapkan dugaan adanya penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan prosedul di enam provinsi. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp 260,604 triliun.
Keenam provinsi yang dimaksud adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi tenggara dan Riau. Hal ini didasari dari hasil penyelidikan Tim Penegak Hukum Pusat Gabungan. Penyelidikan tersebut menunjukan adanya penggunaan kawasan hutan yang terindikasi ilegal.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Linkungan Hidup, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan pemerintah daerah setempat, penggunaan kawasan hutan dianggap tidak ikuti prosedur karena menyalahgunakan hak guna usaha maupun perambahan hutan tanpa izin sama sekali.
Data yang diberikan Kementerian Kehutanan menunjukan terdapat 639 unit perkebunan dan 1.655 unit pertambangan yang melakukan usaha dengan perijinan yang tidak sesuai prosedur. Seluas 8,57 juta hektare kawasan hutan dialihfungsikan menjadi kawasan perkebunan dan 8,67 juta hektare lainnya digunakan sebagai kawasan pertambangan dengan tidak sesuai prosedur.
Seorang sumber dari Divisi Penyidikan dan Perlindungan Hukum, mengatakan bahwa penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut diduga paling banyak dilakukan oleh pengusaha-pengusaha besar. Perusahaan-perusahaan besar tersebut telah menggunakan modus kejahatan yang tersusun rapih.
Dengan begitu, kejahatan di bidang kehutanan ini hampir tak terlihat dibandingkan kejahatan dibidang kehutanan sebelumnya. “Kami sampai menggunakan intel untuk mengungkapnya,” ujar staf yang tidak mau disebut namanya tersebut.
Melihat potensi kerusakan hutan dan kerugian negara tersebut, Zulkifli berjanji akan mencabut izin perusahaan yang terbukti menyalahi izin usahanya. “Kami juga akan menindak pemerintah daerah yang terlibat,” katanya.
RAFIKA