TEMPO.CO, Jakarta - Ina Rahman, pengacara Nunun Nurbaetie, mengklaim telah mengantongi bukti keterlibatan Miranda Goeltom dalam kasus cek pelawat. Bukti itu akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Insya Allah ada," kata Ina saat mendatangi kantor KPK, Kamis, 22 Desember 2011.
Namun bukti tersebut baru akan diungkap ke publik setelah Nunun menjalani pemeriksaan di KPK. “Substansi baru kami buka setelah pemeriksaan," ujarnya.
KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka karena istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu diduga berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota DPR periode 2004-2009. Tujuannya untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Untuk mengembangkan kasus suap cek pelawat tersebut, sejak Senin lalu, KPK memeriksa kembali sejumlah anggota DPR yang terbukti menerima cek pelawat tersebut sebagai saksi. Kemarin, KPK memanggil Paskah Suzetta, politikus Partai Golkar yang telah divonis 1 tahun 4 bulan dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sebelumnya, KPK telah memanggil Agus Condro dan Hamka Yandhu, namun Agus mangkir dari pemeriksaan Selasa lalu.
Ketika dihubungi, Agus Condro mengatakan KPK seharusnya memakai keterangan Emir Moeis untuk membongkar siapa dalang di balik pemberian cek pelawat itu. Ketika bersaksi di persidangan Agus, Emir pernah membuat pernyataan yang menunjukkan siapa pemberi cek pelawat tersebut.
Emir adalah salah satu anggota fraksi PDI Perjuangan yang turut menerima cek pelawat bersama Agus dan beberapa anggota DPR lainnya. Namun Emir mengembalikan cek itu. “Saya tidak mau menerima ini dari Miranda," ujar Agus, menirukan kesaksian Emir.
Seharusnya, kata Agus, keterangan dari Emir ini menguatkan adanya keterlibatan Miranda di balik pemberian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 itu. Dalam kasus cek pelawat, KPK menetapkan 30 anggota DPR tersebut sebagai tersangka dan sebagian besar telah divonis bersalah.
TRI SUHARMAN | IRA GUSLINA