Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Nunun Kantongi Bukti Keterlibatan Miranda  

image-gnews
Nunun Nurbaetie dalam perjalanan ke Jakarta setelah penangkapan. di Bangkok, Thailand. dok.TEMPO
Nunun Nurbaetie dalam perjalanan ke Jakarta setelah penangkapan. di Bangkok, Thailand. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ina Rahman, pengacara Nunun Nurbaetie, mengklaim telah mengantongi bukti keterlibatan Miranda Goeltom dalam kasus cek pelawat. Bukti itu akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Insya Allah ada," kata Ina saat mendatangi kantor KPK, Kamis, 22 Desember 2011.

Namun bukti tersebut baru akan diungkap ke publik setelah Nunun menjalani pemeriksaan di KPK. “Substansi baru kami buka setelah pemeriksaan," ujarnya.

KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka karena istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu diduga berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota DPR periode 2004-2009. Tujuannya untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Untuk mengembangkan kasus suap cek pelawat tersebut, sejak Senin lalu, KPK memeriksa kembali sejumlah anggota DPR yang terbukti menerima cek pelawat tersebut sebagai saksi. Kemarin, KPK memanggil Paskah Suzetta, politikus Partai Golkar yang telah divonis 1 tahun 4 bulan dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sebelumnya, KPK telah memanggil Agus Condro dan Hamka Yandhu, namun Agus mangkir dari pemeriksaan Selasa lalu.

Ketika dihubungi, Agus Condro mengatakan KPK seharusnya memakai keterangan Emir Moeis untuk membongkar siapa dalang di balik pemberian cek pelawat itu. Ketika bersaksi di persidangan Agus, Emir pernah membuat pernyataan yang menunjukkan siapa pemberi cek pelawat tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Emir adalah salah satu anggota fraksi PDI Perjuangan yang turut menerima cek pelawat bersama Agus dan beberapa anggota DPR lainnya. Namun Emir mengembalikan cek itu. “Saya tidak mau menerima ini dari Miranda," ujar Agus, menirukan kesaksian Emir.

Seharusnya, kata Agus, keterangan dari Emir ini menguatkan adanya keterlibatan Miranda di balik pemberian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 itu. Dalam kasus cek pelawat, KPK menetapkan 30 anggota DPR tersebut sebagai tersangka dan sebagian besar telah divonis bersalah.

TRI SUHARMAN | IRA GUSLINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rumah Tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.


Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Tersangka Nunun Nurbaetie usai menandatangani berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom  di Gedung KPK, Jakarta (Februari 2012). Sosialita ini juga dikenal menggemari tas Hermes yang memiliki harga selangit.  [TEMPO/Seto Wardhana}
Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.


Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (8/10). Miranda juga dikenal dengan kegemaran mengunpulkan tas mewah termasuk Hermes. [TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.


Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.


Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.


Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.


Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.