TEMPO.CO, Jakarta-Badan Narkotika Nasional mendeteksi 11 jaringan sindikat narkoba internasional dan 8 sindikat jaringan nasional sepanjang 2011. Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Gories Mere menyatakan, lembaganya terus berupaya menghentikan dan memutus mata rantai jaringan tersebut. ”Baik jaringan pasokan nasional maupun internasional," ujar Gories dalam siaran pers catatan akhir tahun BNN di kantornya, Selasa, 27 Desember 2011.
Sejumlah sindikat internasional tersebut, Gories mengungkapkan, antara lain pemasok Iran yakni Abbas Rosoul Kazerouni, yang bekerja sama dengan sindikat penerima Nepal- Malaysia Surya Bahadur Tamang. Jaringan yang diungkap pada Januari 2011 ini dikendalikan Surya dari Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, dan melibatkan mantan sipir di sana. Dalam kasus ini terdapat 11 tersangka yang merupakan warga negara asing dan warga Indonesia. Dalam kasus kelas kakap ini, Badan Narkotika menyita barang bukti 4,2 kilogram narkotika jenis shabu, 870 gram heroin, dan uang tunai US$ 175 ribu.
Sindikat lain, pemasok Nigeria yang berhasil menyelundupkan narkoba ke dalam penjara Cipinang pada 14 Juni 2011. Kasus ini melibatkan tiga warga Indonesia dan seorang warga Nigeria. Sindikat internasional lainnya berasal dari Prancis, Malaysia dan Taiwan. Untuk mengungkap jaringan, Badan Narkotika bekerja sama dengan beberapa negara antara lain pertukaran informasi intelijen atau pemeriksaan tersangka kurir narkoba di luar negeri.
Badan Narkotika juga telah menindak personelnya yang diduga terlibat. Dia mengungkapkan, petugas Badan Narkotika yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba berinisial Dr. AM, B dan T serta S. ”Ketiganya sedang menjalani proses hukum,” ujarnya.
ANANDA W. TERESIA