TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan izin pesta kembang api untuk perayaan Tahun Baru 2012 di empat lokasi. Tempat-tempat itu adalah Kelapa Gading, Bumi Serpong Damai, Taman Impian Jaya Ancol, dan taman Monas. "Kembang api harus dioperasikan oleh seorang ahli kembang api atau juru ledak," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, Selasa, 27 Desember 2011.
Menurut Baharudin, juru ledak pasti bisa memperkirakan besaran ledakan yang akan ditimbulkan. Dengan begitu, Baharudin berharap ledakan yang ditimbulkan tidak membahayakan masyarakat.
Pada malam pergantian tahun, Baharudin mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk arak-arakan. Selain melanggar ketertiban, itu juga dapat mengancam keselamatan penumpang. "Kalau tetap dilakukan, polisi akan langsung menahan kendaraan tersebut ke kantor polisi selama 10 hari sebagai bukti adanya pelanggaran," katanya.
Selain itu, angkutan umum dan metromini yang bisa mengangkut banyak orang juga dilarang digunakan. "Karena biasanya ada saja penumpang yang naik ke atap, sehingga jenis kendaraan ini juga dilarang," kata Baharudin.
ELLIZA HAMZAH