TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menerima surat mundur Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto. Surat itu sudah masuk ke bagian Kepala Tata Usaha Kementerian Dalam Negeri pada Jumat pekan lalu. "Hari ini surat mundur dari beliau (Prijanto) sudah saya terima dan baca," ujar Gamawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 27 Desember 2011.
Menurut Gamawan, kementeriannya belum akan menanggapi surat mundur Prijanto. Pasalnya, yang memutuskan surat mundur Prijanto diterima atau tidak adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. "Kalau diterima DPRD, barulah surat diteruskan pada kami untuk disahkan," ujar Gamawan.
Mengenai surat yang diberikan Prijanto, Gamawan menyebut baru sebatas surat pribadi dari seorang wakil gubernur. Surat itu hanya berisi pemberitahuan dan tidak memuat alasan mundurnya Prijanto. "Kalau alasan kenapa mundur, silakan tanyakan pada yang bersangkutan," ujarnya. Sedangkan untuk keputusan resmi dari pemerintah akan menunggu surat resmi dari DPRD DKI Jakarta.
Gamawan menyatakan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo tak perlu menunjuk pengganti Prijanto. Alasannya, masa kepemimpinan Fauzi Bowo kurang dari 18 bulan. "Sesuai undang-undang, untuk pasangan wakil gubernur dan wakil bupati/wali kota yang mengundurkan diri kurang dari 18 bulan masa kepemimpinan berakhir, tidak perlu dicarikan pengganti."
Terkait mundurnya Prijanto, Gamawan tidak bisa melakukan intervensi. Sebab, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, gubernur dan wakil gubernur bisa saja berhenti dengan empat alasan: meninggal dunia, dihukum penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih, sakit dan berhalangan tetap, serta mengundurkan diri. "Jadi itu hak siapa saja."
IRA GUSLINA