TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan sudah menyerahkan hasil audit terhadap kasus Bank Century kepada sejumlah penegak hukum. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, sudah menerima hasil audit. "Pada saat pertemuan, Wakapolri menegaskan akan membagi bagi hasil temuan BPK kepada tiga instansi tersebut," ujarnya seusai di pemaparan audit Bank Century di kantor BPK, Kamis, 29 Desember 2011.
BPK tidak tahu pembagian tugas yang akan dilakukan tiga lembaga aparat hukum. Namun, dalam pertemuan dengan lembaga penegak hukum, pembagiannya akan dikategorikan pada kejahatan korupsi, perbankan, dan tindak pidana umum."Pembagiannya seperti apa, kami tidak tahu," katanya.
Ia menegaskan BPK akan mendukung ketiga lembaga tesebut jika dimintai keterangan tambahan atau memberikan tambahan data. BPK juga siap menjelaskan kembali keterangan dalam laporan yang diberikan.
Dalam hasil auditnya, BPK menemukan adanya transaksi ke sejumlah nama, antara lain Emir Moeis, Hartanto Edhie Wibowo, dan Budi Mulya. BPK memberi dua informasi tambahan, yaitu transaksi valuta asing yang dilakukan Hartanto dan aliran dana pada perusahaan media dalam kesimpulan audit bank Century.
BPK menilai masalah itu bukan merupakan temuan, melainkan informasi yang diberikan kepada lembaga ini. Hartanto adalah nasabah Bank Century sejak tahun 2007. "Untuk menjadi temuan ada persyaratannya," katanya seraya menegaskan jika ada perintah penelusuran lanjut BPK akan menyerahkan sepenuhnya pada DPR.
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri menegaskanya diungkapkannya dua informasi tambahan ini karena sudah menjadi rumor pada publik. BPK harus menjelaskan dan mengumpulkan data dari berbagai pihak, termasuk kliping koran."Ini karena tidak ada ketidakwajaran uang ini, dari mulai dipecah-pecahkan dan sebagainya," katanya.
ALWAN RIDHA RAMDANI