TEMPO.CO, Jakarta -- Paskah Suzetta, terpidana kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, mengatakan Miranda Goeltom adalah kenalan lamanya. Ia membantah diperkenalkan oleh Nunun Nurbaetie, tersangka dalam kasus yang sama. "Kami sudah kenal dengan Miranda karena dia Deputi Gubernur BI sejak 1999," kata Paskah seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat 30 Desember.
Dengan dasar itu, Politikus Golkar ini menilai pernyataan Nunun kepada penyidik bahwa dirinya dipertemukan dengan Miranda untuk berkenalan tidak logis. Sebab perkenalan dengan Miranda tak perlu melalui mediasi Nunun. "Buat apa kita dikenalin," kata dia. "Jadi keterangan itu tidak benar."
Paskah divonis hukuman penjara satu tahun empat bulan. Ia dianggap terbukti menerima cek pelawat buat memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Menurut pengacara Nunun, Diarson Lubis, Paskah pernah bertemu dengan Miranda Goeltom di kediaman Nunun di Cipete. Pertemuan itu juga dihadiri dua kolega Paskah sesama anggota Dewan perwakilan Rakyat, yakni Hamka Yandhu dan Endin J. Soefihara. Pertemuan yang difasilitasi Nunun itu atas permintaan Miranda. Isi pertemuan telah disampaikan Nunun ke penyidik KPK.
Paskah kembali membantah bahwa dirinya telah menerima cek pelawat untuk memenangkan Miranda sebagai Gubernur BI. Ia mengatakan cek pelawat itu tidak pernah ada.
Paska menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar 8 jam. Sepanjang pemeriksaan, Paskah harus menjawab 21 pertanyaan. Ia mendatangi KPK pukul 9:25 WIB dan meninggalkan gedung KPK pukul 17.55 WIB.
TRI SUHARMAN