TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka kasus Innospec. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan rekanan Pertamina itu diduga sebagai penyuap pejabat Pertamina agar penerapan bensin bebas timbal di Indonesia bisa ditunda.
"Dalam kasus pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) oleh Pertamina pada 2004, KPK menetapkan tersangka baru, yaitu WSL, Direktur PT Soegih Interjaya,” ujar Johan kepada wartawan di kantornya, Senin, 2 Januari 2012.
Menurut Johan, pasal yang disangkakan kepada WSL adalah Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus pengadaan TEL Pertamina terjadi pada 2004 yang melibatkan Pertamina dan PT Soegih Interjaya. PT Soegih merupakan agen resmi dari Innospec Limited sejak 1982. Putusan Pengadilan Southwark Crown, Inggris, menyatakan Innospec, perusahaan pemasok timbal asal Inggris, dihukum dengan denda sebesar US$ 12,7 juta. Soalnya, Innospec terbukti melakukan suap kepada pejabat sektor migas di Indonesia. Mereka yang diduga menerima suap adalah mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo dan pejabat mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Suap itu diduga bertujuan memperlancar penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia. Penerapan bensin bebas timbal sendiri sudah dicanangkan sejak 1999 dan baru terealisasi pada 2006. Padahal penerapan bensin bebas timbal itu ditargetkan paling lambat dilaksanakan pada Januari 2003.
Menurut Johan, KPK sudah menetapkan status tersangka kepada Suroso pada November 2011 lalu. Johan menyatakan hingga kini Willy masih belum ditahan KPK dan masih menunggu proses penyidikan. "Belum dipanggil," katanya. Johan melanjutkan, KPK masih terus mendalami kasus ini dengan pengembangan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
DIMAS SIREGAR