TEMPO.CO, Jakarta - Dadong Irbarelawan tidak hanya membenarkan adanya suap dari pengusaha Dharnawati, namun juga memanfaatkan uang itu untuk kenaikan jabatannya. Dia ikut memberikan Curiculum Vitae pada saat uang suap sebesar Rp 1,5 miliar diterimanya, kemudian akan diserahkan kepada staf pribadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Muhammad Fauzi.
"Maksud saya, siapa tahu Fauzi bisa membantu kenaikan jabatan saya," kata Dadong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin malam, 2 Januari 2012. Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan ini menjadi saksi untuk terdakwa Dharnawati, kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua.
Dadong, Dharnawati serta I Nyoman Suisnaya --Sekretaris Direktorat Jenderal P2KT-- adalah terdakwa dalam kasus suap yang ada dengan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kawasan Transmigrasi untuk 19 kabupaten pada APBN-Perubahan 2011. Ketiganya oleh Jaksa Penuntut didakwa 20 tahun penjara karena suap itu.
Ketiganya ditangkap oleh KPK pada 25 Agustus lalu di kantor Kementerian bersama uang Rp 1,5 miliar. Pemberian uang oleh Dharnawati itu diduga akan diberikan kepada Muhaimin. Uang yang rencananya diberikan lewat Fauzi itu gagal diberikan kesesokan harinya karena terlebih dahulu tertangkap oleh KPK.
Adapun Dharna memenangkan proyek di empat daerah di Papua Barat yaitu Manokwari, Teluk Wondama, Mimika dan Keron berbiaya Rp 73 miliar.
Dadong di persidangan juga membeberkan peran Nyoman dan Dharnawati dalam kasus suap itu. Dia juga menyebut kembali keterlibatan Ali Mudhori, Sindu Malik, Iskandar Pasajo dan Dany Nawawi. Sindu dan Iskandar Pasajo disebutnya konsultan Badan Anggaran DPR. Bahkan Sindu dituding sebagi pengatur komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek berbiaya Rp 500 miliar itu.
RUSMAN PARAQBUEQ