Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dadong Manfaatkan Uang Suap Agar Jabatannya Naik

image-gnews
Dadong Irbarelawan. TEMPO/Seto Wardhana
Dadong Irbarelawan. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dadong Irbarelawan tidak hanya membenarkan adanya suap dari pengusaha Dharnawati, namun juga memanfaatkan uang itu untuk kenaikan jabatannya. Dia ikut memberikan Curiculum Vitae pada saat uang suap sebesar Rp 1,5 miliar diterimanya, kemudian akan diserahkan kepada staf pribadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Muhammad Fauzi.

"Maksud saya, siapa tahu Fauzi bisa membantu kenaikan jabatan saya," kata Dadong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin malam, 2 Januari 2012. Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan ini menjadi saksi untuk terdakwa Dharnawati, kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua.

Dadong, Dharnawati serta I Nyoman Suisnaya --Sekretaris Direktorat Jenderal P2KT-- adalah terdakwa dalam kasus suap yang ada dengan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kawasan Transmigrasi untuk 19 kabupaten pada APBN-Perubahan 2011. Ketiganya oleh Jaksa Penuntut didakwa 20 tahun penjara karena suap itu.

Ketiganya ditangkap oleh KPK pada 25 Agustus lalu di kantor Kementerian bersama uang Rp 1,5 miliar. Pemberian uang oleh Dharnawati itu diduga akan diberikan kepada Muhaimin. Uang yang rencananya diberikan lewat Fauzi itu gagal diberikan kesesokan harinya karena terlebih dahulu tertangkap oleh KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Dharna memenangkan proyek di empat daerah di Papua Barat yaitu Manokwari, Teluk Wondama, Mimika dan Keron berbiaya Rp 73 miliar.

Dadong di persidangan juga membeberkan peran Nyoman dan Dharnawati dalam kasus suap itu. Dia juga menyebut kembali keterlibatan Ali Mudhori, Sindu Malik, Iskandar Pasajo dan Dany Nawawi. Sindu dan Iskandar Pasajo disebutnya konsultan Badan Anggaran DPR. Bahkan Sindu dituding sebagi pengatur komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek berbiaya Rp 500 miliar itu.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

24 Agustus 2017

Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Charles Jonas Mesang mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang

31 Maret 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang



KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.


KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

23 Februari 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.


Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

10 September 2015

Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddin Malik usai menjalani pemeriksaan di Komisi pemberantasan Korupsi, Jakarta, (13/09). TEMPO/Seto Wardhana
Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

Dirjen di Kemenaker ketika Muhaimin Iskandar menjabat Menteri ini ditahan KPK setelah 7 bulan ditetapkan sebagai tersangka.


Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

12 Januari 2015

Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, menghadiri serah terima jabatan di Kantor BNP2TKI, Jakarta, 28 November 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

Menurut Nusron, sejumlah TKI bisa berangkat menggunakan dokumen palsu.


Neneng Sri Wahyuni Cemburui Angie?

11 Oktober 2012

Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Seto Wardhana
Neneng Sri Wahyuni Cemburui Angie?

Neneng sampai mengancam mogok makan.


Neneng Sri Wahyuni Tolak Teken Surat Penahanan  

10 Oktober 2012

Neneng Sri Wahyuni usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (24/07). Neneng merupakan tersangka kasus suap PLTS diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WNA Malaysia, R. Azmi bin Muhammad Yusof dan Hasan bin Kushi. TEMPO/Seto Wardhana.
Neneng Sri Wahyuni Tolak Teken Surat Penahanan  

Neneng Sri Wahyuni meminta dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.


Nazar Kembali Pojokkan Saan di Kasus Korupsi Listrik

3 Oktober 2012

Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Seto Wardhana
Nazar Kembali Pojokkan Saan di Kasus Korupsi Listrik

Tidak lama setelah pertemuan, menurut Nazar, Saan menyerahkan uang sebesar US$ 50 ribu kepada Menteri.


Saan Dicecar 7 Pertanyaan Kasus Korupsi Listrik

26 September 2012

Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa. TEMPO/Seto Wardhana
Saan Dicecar 7 Pertanyaan Kasus Korupsi Listrik

Saan dicecar mengenai pertemuan pembahasan proyek bersama Nazaruddin dan Menteri Erman Soeparno.


Saan Mustofa Diperiksa Terkait Korupsi Listrik  

26 September 2012

Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa. TEMPO/Seto Wardhana
Saan Mustofa Diperiksa Terkait Korupsi Listrik  

Nazaruddin menyebutkan Saan ikut terlibat saat proses pembahasan anggaran proyek listrik tersebut.