TEMPO.CO, Jakarta - Adik ipar Malinda Dee, Ismail Bin Janim, menangis saat membacakan nota pembelaannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2012. Terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank itu berkukuh dirinya tak bersalah menerima uang dari Inong Malinda Dee.
"Apakah saya salah jika menerima uang dari kakak ipar sendiri," ujar Ismail di persidangan. Dia mengaku kerap menerima uang dari Malinda sejak menikahi adik kandung perempuan sosialita Ibu Kota itu, Visca Lovitasari.
Pria berusia 36 tahun ini juga menyangkal jika uang yang ia terima itu merupakan komisi atas hasil kerjanya membantu Malinda menggelapkan dana nasabah Citibank.
Budi Widiarto, pengacara Ismail, menambahkan, kliennya tak mengetahui tindak pidana yang dilakukan Malinda. Menurutnya, Ismail menerima uang tersebut karena menganggap Malinda memang hidup berkecukupan. "Dia sama sekali tidak menanyakan (sumber uangnya). Dia menganggap Malinda selama ini hidup mewah," ujar Budi.
Ismail didakwa menerima transfer uang dari Malinda dengan total sekitar Rp 21 miliar. Atas permintaan Malinda, uang itu kemudian ditransfer lagi ke sejumlah rekening. Beberapa penerima uang tersebut adalah Andhika Gumilang (suami siri Malinda), Visca Lovitasari (istri Ismail), dan sebagian ditransfer kembali ke rekening Malinda yang lain.
Dalam persidangan Kamis, 22 Desember 2011 yang lalu, penuntut umum menjerat Ismail dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a, b, d, dan f dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka pun menuntut Ismail dikenai hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 350 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Menurut jaksa, Ismail mengetahui dana yang dialirkan oleh Malinda sebagai tindak pidana perbankan. Ini karena Malinda memiliki rekening sendiri dan tidak harus mengalirkannya ke rekening milik Ismail. Selain itu, Ismail pun menerima uang sebesar Rp 5 juta setiap kali Malinda melakukan transfer ke rekeningnya. Oleh karena itu, JPU menyimpulkan Ismail mengetahui dan menyadari adanya keuntungan dengan menerima uang transfer dari Malinda.
NUR ALFIYAH