Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Adik Ipar Malinda Menangis Bacakan Pledoi  

image-gnews
Malinda Dee di dalam mobil tahanan sebelum sidang perdana di PN Jakarta Selatan, (8/11). ANTARA/Reno Esnir
Malinda Dee di dalam mobil tahanan sebelum sidang perdana di PN Jakarta Selatan, (8/11). ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Adik ipar Malinda Dee, Ismail Bin Janim, menangis saat membacakan nota pembelaannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2012. Terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank itu berkukuh dirinya tak bersalah menerima uang dari Inong Malinda Dee.

"Apakah saya salah jika menerima uang dari kakak ipar sendiri," ujar Ismail di persidangan. Dia mengaku kerap menerima uang dari Malinda sejak menikahi adik kandung perempuan sosialita Ibu Kota itu, Visca Lovitasari.

Pria berusia 36 tahun ini juga menyangkal jika uang yang ia terima itu merupakan komisi atas hasil kerjanya membantu Malinda menggelapkan dana nasabah Citibank.

Budi Widiarto, pengacara Ismail, menambahkan, kliennya tak mengetahui tindak pidana yang dilakukan Malinda. Menurutnya, Ismail menerima uang tersebut karena menganggap Malinda memang hidup berkecukupan. "Dia sama sekali tidak menanyakan (sumber uangnya). Dia menganggap Malinda selama ini hidup mewah," ujar Budi.

Ismail didakwa menerima transfer uang dari Malinda dengan total sekitar Rp 21 miliar. Atas permintaan Malinda, uang itu kemudian ditransfer lagi ke sejumlah rekening. Beberapa penerima uang tersebut adalah Andhika Gumilang (suami siri Malinda), Visca Lovitasari (istri Ismail), dan sebagian ditransfer kembali ke rekening Malinda yang lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan Kamis, 22 Desember 2011 yang lalu, penuntut umum menjerat Ismail dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a, b, d, dan f dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka pun menuntut Ismail dikenai hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 350 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Menurut jaksa, Ismail mengetahui dana yang dialirkan oleh Malinda sebagai tindak pidana perbankan. Ini karena Malinda memiliki rekening sendiri dan tidak harus mengalirkannya ke rekening milik Ismail. Selain itu, Ismail pun menerima uang sebesar Rp 5 juta setiap kali Malinda melakukan transfer ke rekeningnya. Oleh karena itu, JPU menyimpulkan Ismail mengetahui dan menyadari adanya keuntungan dengan menerima uang transfer dari Malinda.

NUR ALFIYAH

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saat Ferari Malinda Dee 'Menginap' di Rupbasan Jakut  

10 Mei 2016

Petugas melihat tiga mobil mewah hasil sitaan milik tersangka pembobol dana nasabah Citibank sebesar Rp. 17 miliar Melinda Dee terparkir di depan kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4). Tiga mobil mewah itu adalah Mercedes Benz E350 bernopol B 467 QW, Ferrari seri 430 Scuderia berbopol B 5 DEE, dan Ferrari seri California yang bernopol B 125 DEE. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Saat Ferari Malinda Dee 'Menginap' di Rupbasan Jakut  

Tim Rupbasan Jakarta Utara sempat kesulitan menyalakan mesin mobil Ferari milik Malinda Dee.


Suntik Silikon Cair Bisa Akibatkan Peradangan

5 Oktober 2014

Dokter bedah plastik Venezuela, Daniel Slobodianik melihat foto sinar x dari pasien Evelin De Aguilar, 30 tahun, sebelum operasi pengangkatan silikon cair di bokongnya, di Karakas, Venezuela, Kamis (3/10). Slobodianik melakukan berbagai prosedur termasuk pembedahan terhadap pasien yang telah melakukan suntik silikon secara ilegal. REUTERS/Carlos Garcia Rawlins
Suntik Silikon Cair Bisa Akibatkan Peradangan

Menyuntikkan silikon cair atau gel secara langung itu tidak boleh dan disebut tindakan kriminal.


Suntik Silikon, dari Kriminal hingga Kanker  

4 Oktober 2014

Gel Silikon untuk implan payudara buatan perusahaan Perancis Poly Implant Prothese (PIP) di sebuah klinik di Nice, Perancis (26/12). REUTERS/Eric Gaillard
Suntik Silikon, dari Kriminal hingga Kanker  

Penyuntikan silikon secara langsung bisa menyebabkan peradangan hingga kematian.


Malinda Dee Dirawat di RS Sejak 23 September  

4 Oktober 2014

Inong Melinda Dee. ANTARA/Reno Esnir
Malinda Dee Dirawat di RS Sejak 23 September  

Malinda Dee mengalami masalah dengan silikon di bokongnya.


Lapas Bantah Istimewakan Malinda Dee  

4 Oktober 2014

Terdakwa pembobol dan pencucian nasabah Citibank Inong Malinda Dee tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3). TEMPO/Aditia Noviansyah
Lapas Bantah Istimewakan Malinda Dee  

Malinda Dee diklaim menjalani masa tahanan seperti narapidana lainnya.


Malinda Dee, dari Silikon Copot sampai Stroke  

4 Oktober 2014

Terdakwa pembobol dan pencucian nasabah Citibank Inong Malinda Dee memasuki ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (7/3). Malinda Dee divonis hukuman 8 tahun penjara, denda 10 miliar atau subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Malinda Dee, dari Silikon Copot sampai Stroke  

Malinda Dee bolak-balik dibawa ke rumah sakit.


Silikon Copot, Malinda Dee Wajib Tidur Tengkurap  

4 Oktober 2014

Inong Melinda Dee. ANTARA/Reno Esnir
Silikon Copot, Malinda Dee Wajib Tidur Tengkurap  

Bokong Malinda Dee bermasalah sebelum ditahan di Lapas Wanita Bandung.


Malinda Dee Khawatirkan Silikon di Tubuhnya

3 Oktober 2014

Melinda Dee. TEMPO/Aditia Noviansyah
Malinda Dee Khawatirkan Silikon di Tubuhnya

Pengacara Malinda Dee menyatakan kliennya harus memeriksakan silikon secara teratur. Bila tidak, silikon tidak mengembang atau bantet.


Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

3 Oktober 2014

Malinda Dee. [TEMPO/Novi Kartika
Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

"Katanya Malinda Dee sudah sekitar dua-tiga hari dirawat di klinik akibat mengalami gangguan di payudaranya," kata Dominikus.


Tak Terima Vonis 8 Tahun, Malinda Ajukan Kasasi  

3 Juli 2012

Terdakwa pembobol dan pencucian nasabah Citibank Inong Malinda Dee memasuki ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (7/3). Malinda Dee divonis hukuman 8 tahun penjara, denda 10 miliar atau subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Tak Terima Vonis 8 Tahun, Malinda Ajukan Kasasi  

Masa tahanan itu tak sesuai keinginan Malinda.