TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Rudiyanto, 24 tahun, asal Jember dan Khoirul Anam, 21 tahun, asal Kediri, tak dapat menyembunyikan kegembiraannya ketika ia dinyatakan lolos dari hukuman gantung di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis, 5 Januari 2012.
Hakim tunggal Datuk Halim bin Abdullah yang membacakan keputusan Jaksa Agung Malaysia mengabulkan permohonan keduanya untuk mengganti pasal dari pembunuhan berencana ke pembunuhan tak berencana.
Pengacara Salim Bashir mengajukan permohonan pergantian pasal kepada Jaksa Agung Malaysia karena menilai Rudiyanto dan Khoirul Anam hanya diajak melakukan pembunuhan. Keduanya bukan otak aksi kejahatan atas pembunuhan Musharraf Hussein, pekerja berkewarganegaraan Bangladesh.
Setelah mempertimbangkan alasan pengacara, Jaksa Agung Malaysia mengabulkan permohonan terdakwa dengan mengubah pasal yang akan digunakan untuk menjerat keduanya dari Pasal 302 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal gantung sampai mati ke Pasal 304 (a) dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara.
Rudiyanto dan Khoirul Anam yang bekerja sebagai penjaga kolam ikan didakwa melakukan pembunuhan terhadap Musharraf Hussein di hutan Kampung Timah, Bukit Beruntung, Hulu Selangor pada 16 Juli 2010. Di pengadilan, keduanya mengaku melakukan pembunuhan terhadap Musharraf karena diajak kawannya yang saat ini masih buron. Alasannya, pria Bangladesh tersebut tak mau membayar hutang sebesar 600 ringgit.
Baca Juga:
Saat ditemui setelah sidang, Rudiyanto dan Khoirul Anam terlihat gembira dengan keputusan itu. "Tolong kabarkan kepada keluarga saya di Jember, kalau saya tak dijerat dengan hukuman gantung," kata Rudiyanto.
MASRUR (KUALA LUMPUR)