Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Bahas Permohonan Nunun Dirawat Jalan  

image-gnews
Nunun Nurbaetie dalam perjalanan ke Jakarta setelah penangkapan. di Bangkok, Thailand. dok.TEMPO
Nunun Nurbaetie dalam perjalanan ke Jakarta setelah penangkapan. di Bangkok, Thailand. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan keinginan agar Nunun Nurbaetie diberi kesempatan melakukan rawat jalan karena sakit yang dideritanya.
"Kata KPK, sedang dipertimbangkan," kata Mulyaharja, pengacara Nunun, Kamis, 5 Januari 2012, di kantor KPK.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP, yang dikonfirmasi, membenarkannya. "Kami masih mempelajari permohonan itu," kata Johan. "Saya dengar sedang dibahas pimpinan."

Mulyaharja bersama Ina Rachman, pengacara Nunun lainnya, mengajukan rawat jalan itu ke KPK. "Karena Ibu (Nunun) memang sakit dan sakitnya perlu perawatan neurolog atau ahli saraf, bukan dokter biasa," kata Ina Rachman.

Nunun tercatat sudah tiga kali dirawat di rumah sakit karena sakit. Terakhir pada 30 Desember 2011 lalu. Tekanan darah istri mantan Wakil Kepala Polri, Adang Daradjatun, kala itu tiba-tiba naik sampai 180/100. Tersangka cek pelawat ini kemudian dirawat di Rumah Sakit Kramat Jati, Polri, tapi sudah dikembalikan lagi ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pada mulanya dia juga divonis menderita lupa ingatan berat. Ketika diperiksa oleh dokter Rumah Sakit Kramat Jati, Nunun dinyatakan menderita demensia ringan atau penurunan memori otak.

Nunun adalah tersangka kasus pemberian cek pelawat yang ada kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang ditetapkan pada 24 Februari 2011 lalu. Pemilihan ini dimenangi oleh Miranda Swaray Goeltom. Nunun diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus cek pelawat ini Komisi Antikorupsi sudah menetapkan puluhan orang tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004. Sebagian besar di antaranya telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Meski beberapa kali jatuh sakit, Nunun tetap diperiksa oleh penyidik KPK, bahkan sudah empat kali menjalani pemeriksaan dan dia mampu menjawab 64 pertanyaan dengan lancar. Nunun bahkan membeberkan peran Miranda yang pernah datang ke kediamannya di Cepete, Jakarta Selatan, sebelum pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Miranda, kata Mulyaharja, meminta diperkenalkan dengan anggota DPR. Permintaan itu kemudian dipenuhi dengan mempertemukan Miranda dengan tiga politikus Senayan. Ketiganya adalah Paskah Suzetta dan Hamka Yandhu, keduanya dari Partai Golkar, serta Endin J. Soefihara dari Partai Persatuan Pembangunan. Satu lagi politikus Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri diperkenalkan melalui telepon. Paskah dan Hamka yang pernah dikonfirmasi membantah adanya pertemuan itu.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rumah Tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.


Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Tersangka Nunun Nurbaetie usai menandatangani berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom  di Gedung KPK, Jakarta (Februari 2012). Sosialita ini juga dikenal menggemari tas Hermes yang memiliki harga selangit.  [TEMPO/Seto Wardhana}
Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.


Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (8/10). Miranda juga dikenal dengan kegemaran mengunpulkan tas mewah termasuk Hermes. [TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.


Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.


Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.


Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.


Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.