TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Bank Artha Graha, Tutur, dalam kasus pemberian cek pelawat. Namun Cash Officer di Bank Artha Graha ini memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan pada Kamis siang, 5 Januari 2012.
"Tanya saja sama KPK," katanya sambil meninggalkan kantor KPK. Dia diperiksa sekitar empat jam, berakhir pukul 14.30 WIB.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Tutur diperiksa sebagai saksi untuk Nunun Nurbaetie, tersangka pemberian cek pelawat yang ada kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan," kata Johan.
Johan tidak memerinci ihwal keterangan yang dibutuhkan penyidik dari pegawai bank milik pengusaha Tomy Winata ini.
Nunun ditetapkan tersangka kasus pemberian cek pelawat yang ada kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 pada 24 Februari 2011 lalu. Pemilihan ini dimenangi Miranda Swaray Goeltom. Nunun diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004.
Dalam kasus cek pelawat ini Komisi Antikorupsi sudah menetapkan puluhan tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004. Sebagian besar di antaranya telah dipidana bersalah oleh pengadilan.
Bank Artha Graha diduga terlibat kasus Nunun. Cek pelawat yang diterima anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004 itu diduga berasal dari bank itu. Artha Graha mengeluarkan uang Rp 24 miliar atas permintaan Budi Santoso, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry.
Dokumen Tempo menyebutkan, Budi memerintahkan Artha Graha membeli cek pelawat di Bank Internasional Indonesia pada 8 Juni 2004 pukul 08.26.
Budi menyebut pencairan dilakukan satu jam lebih setelah itu. Hanya dalam dua jam, cek sudah di tangan Nunun. Sekitar pukul satu di hari yang sama cek jatah PDI Perjuangan diserahkan Ari Malangjudo ke politikus Dudhie Makmun Murod di Restoran Bebek Bali, Senayan. Ari merupakan kongsi bisnis sekaligus Direktur PT Wahana Esa Sejati, perusahaan milik Nunun.
Dari Bebek Bali, Ari menyerahkan cek jatah Partai Persatuan Pembangunan kepada Endin Soefihara di Cafe Hotel Atlet Century. Cek ini diduga untuk memenangkan Miranda dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009.
Kuasa hukum Artha Graha, Otto Hasibuan, mengatakan Artha Graha memang mengeluarkan 480 lembar cek. "Ya benar, Bank Artha Graha memberikan cek perjalanan karena First Mujur membeli pada kami," kata Otto.
Namun dia menegaskan pemberian cek itu sebatas fungsi perbankan. "Ini kan nasabah beli dari bank," katanya.
Bank Artha Graha memesan kepada BII karena tidak menerbitkan cek perjalanan. Otto juga mengatakan First Mujur membeli cek tak melalui kredit. Ia juga menepis tudingan bahwa pencairan cek hanya memakan waktu kurang dari dua jam. "Tidak mungkin dalam waktu secepat itu. Semua ada prosedurnya," kata Otto.
Johan yang dikonfirmasi ihwal kemungkinan KPK memeriksa para petinggi dan pemilik Bank Artha Graha belum memberikan ketegasan. "Sampai sekarang belum ada jadwalnya," kata Johan.
RUSMAN PARAQBUEQ