Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wakil Wali Kota Cirebon Divonis 1 Tahun Penjara

image-gnews
Sunaryo. TEMPO/Prima Mulia
Sunaryo. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Sunaryo HW, bekas anggota Dewan Kota Cirebon yang kini menjabat Wakil Wali Kota Cirebon, akhirnya divonis 1 tahun penjara dalam kasus korupsi dana APBD Kota Cirebon tahun 2004 senilai Rp 4,9 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jumat 6 Januari 2012.

Hukuman serupa untuk kasus yang sama dijatuhkan kepada Ketua DPRD Kota Cirebon 1999-2004, Suryana, meski terdakwa absen dalam sidang dengan alasan sakit.

Majelis hakim pimpinan Eka Saharta Winata menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan subsider jaksa penuntut yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun dakwaan primer jaksa dinyatakan tak terbukti, sehingga keduanya dibebaskan dari ancaman pidana dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Antikorupsi. Majelis Hakim beralasan, meski terbukti melawan hukum, kedua terdakwa tak terbukti memperkaya diri ataupun orang lain.

"Memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Suryana dan terdakwa II Sunaryo selama satu tahun penjara. Denda masing-masing Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian vonis Eka saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat.

Selain itu, majelis juga menghukum para terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sesuai dengan jumlah dana yang ditilap. Suryana divonis membayar Rp 312,7 juta dan Sunaryo sebesar Rp 180,3 juta.

"Jika dalam waktu satu bulan sejak diputuskan para terdakwa tak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan bila masih tak mencukupi maka diganti penjara 1 tahun," ucap Eka.

Atas putusan majelis, penasihat hukum Sunaryo dan jaksa penuntut tak langsung menyatakan sikap apakah menerima atau banding. "Kami menyatakan pikir-pikir karena akan membahas dulu putusan ini bersama terdakwa," ujar Kuswara S. Taryono, penasihat hukum Sunaryo, menjawab Ketua Majelis Hakim Eka Saharta.

"Karena penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, kami pun pikir-pikir," ujar jaksa penuntut Rahman Firdaus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun penasihat hukum Suryana tak menyatakan pikir-pikir. Mereka pun belum menyatakan apakah akan menerima atau banding atas putusan hakim dalam sidang yang tak dihadiri kliennya ini. "Kami akan terlebih dahulu menyampaikan vonis hakim Majelis Hakim kepada terdakwa (Suryana)," ujar Herry, salah seorang penasihat hukum Suryana.

Menanggapi kembali jawaban para terdakwa yang belum menerima putusannya, Ketua Majelis Hakim Eka pun menyatakan bahwa, "Karena pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum belum menerima, kami nyatakan belum berkekuatan hukum tetap."

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara. Modusnya, para terdakwa secara bersama-sama telah mengakali aturan penganggaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana APBD tahun 2004 untuk menilap duit rakyat atas nama dana penunjang kegiatan dan penghasilan anggota Dewan.

Duit rakyat yang dibagi ke seluruh pimpinan dan anggota Dewan periode 1999-2004 itu ditilap seolah-olah merupakan hak anggota Dewan atas nama biaya reses, bantuan kesejahteraan, tunjangan purnabakti. Juga sebagai biaya bantuan hukum dan transportasi pengacara, biaya transportasi, biaya mobilitas fraksi, biaya sosialisasi dokumen penganggaran, dana taktis, biaya persiapan reses, dan lainnya.

Eka menyatakan para terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000. "Menggunakan dana anggaran tak sesuai dengan peruntukan dan tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut dengan bukti penggunaan yang benar," katanya.

"Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara Rp 4,9 miliar," ujar Eka.

ERICK P. HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).